Karangasem, LenteraEsai.id – Terkait dengan adanya pemasangan patung secara diam-diam di kawasan Pura Telaga Mas Pura Pasar Agung, Desa Sebudi, Kecamatan Selat, Kabupaten Karangasem, kini pihak Desa Adat Sogra dan juga pengempon Pura Pasar Agung semakin memperketat pintu masuk agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
I Wayan Suara Arsana, Bagian Humas Pura Pasar Agung saat dikonfirmasi, Rabu (2/2/2022) mengatakan, berdasarkan hasil paruman dari pengempon Pura Pasar Agung dan juga beberapa pihak terkait lainnya, akhirnya disepakati bahwa siapapun itu baik pendaki maupun wisatawan dan juga pemedek yang akan ngaturang pekelem, wajib melakukan registrasi dan terdata di Posko Pendakian Gunung Agung.
“Berdasarkan hasil rapat, sejak Senin (31/1/2022) yang lalu, semua orang yang datang baik itu pemedek maupun pendaki wajib melakukan registrasi. Hal itu dilakukan agar kejadian seperti adanya pihak yang memasangan patung tanpa izin, tidak terulang lagi,” kata Suara Arsana.
Posko Pendakian Gunung Agung yang berada di areal parkir VIP Pura Pasar Agung, setiap harinya selama 24 jam dijaga ketat petugas. Jadi siapapun yang akan melakukan aktivitas di kawasan itu, kini wajib lapor dan melakukan registrasi di posko tersebut, ucapnya.
Suara Arsana menambahkan, apabila pendataan dan juga registrasi tidak dilakukan oleh pendaki maupun pemedek, maka pihak pengempon Pura Pasar Agung dan juga pihak Desa Adat Sogra akan memberikan sanksi adat sesuai dengan hasil perarem dan dresta adat setempat.
“Semoga dengan ini tidak ada lagi perbuatan yang tidak diinginkan, seperti halnya pemasangan patung secara diam-diam yang dilakukan oknum tertentu di kawasan Pura Pasar Agung beberapa waktu lalu, karena kawasan tersebut merupakan tempat suci yang harus terus kita jaga kesuciannya,” kata Suara Arsana, menandaskan. (LE-Jun)







