Disperindag Denpasar Monitoring Harga Minyak Goreng di Pasar Tradisional

Dinas Perindag Kota Denpasar melakukan pemantuan harga minyak goreng di beberapa Pasar Tradisonal di Kota Denpasar yakni Pasar Kreneng, Pasar Agung dan Pasar Nyanggelan

Denpasar, LenteraEsai.id – Guna memenuhi kebutuhan masyarakat, pemerintah telah setarakan harga minyak goreng untuk kemasan premium atau yang dikemas sederhana dengan harga Rp 14 ribu per liternya.

Untuk mengetahui harga minyak goreng di pasaran apakah sudah disetarakan atau belum ?, Dinas Perindag Kota Denpasar melakukan pemantuan ke beberapa pasar tradisonal di Kota Denpasar, yakni
Pasar Kreneng, Pasar Agung dan Pasar Nyanggelan, Jumat (21/1).

Bacaan Lainnya

Kadis Perindag Kota Denpasar Ni Nyoman Sri Utari mengatakan, harga minyak goreng mengalami kenaikan sejak sebelum Natal 2021 dan tahun baru 2022. Bahkan harga minyak goreng sempat melambung hampir dua kali lipat atau 100 persen.

Biasanya atau normalnya, harga minyak goreng ada di kisaran Rp14 ribu per liter. Namun dalam dua bulan ini harganya melambung menjadi Rp 21 hingga Rp 25 ribu per liter, ucapnya.

Dari hasil pemantuan hari ini, pedagang di pasar tradisional masih ada yang menjual minyak goreng dengan harga lama yakni Rp 21 ribu hingga Rp 22 ribu per liter. Untuk kemasan yang dua liter ada yang menjual Rp 38 ribu-hingga Rp 39 ribu.

Menurutnya beberapa pedagang, mereka masih menjual dengan harga lama karena stok minyak yang mereka miliki harganya masih mahal.

“Untuk itu kita memberikan waktu 1 minggu untuk mensetarakan harga sesuai kebijakan pemerintah yakni Rp14 ribu per linter, baik itu minyak dikemas premim maupun yang sederhana,” kata Sri Utari.

Menurutnya Dinas Perindag Kota Denpasar hanya bisa melakukan memonitoring. Jika dalam satu minggu masih ditemukan ada pedagang menjual dengan harga lama, maka hasil monitoring yang dilakukan akan disampaikan ke Disperindag Provinsi Bali, selanjutnya Disperindag provinsi akan menindaklanjuti ke Pemerintah Pusat.

Dengan dilakukan pemantuan ini diharapkan semua pedagang di pasar tradisional bisa menjual minyak dengan harga yang sudah disetarakan sesuai yang telah ditentukan oleh pemerintah.  (LE-DP)

Pos terkait