Penyertifikatan ‘Teba’ Dihadang, Warga Nilai Bendesa Pejeng Khianati Kesepakatan Damai

Gianyar, LenteraEsai.id – Keinginan warga Desa Adat Jro Kuta Pejeng, Desa Pejeng, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar untuk menyertifikatkan tanah ‘teba’ yang mereka miliki, ternyata tidak semulus yang diharapkan.

Sebanyak 70 warga berkeinginan untuk menyertifikatkan tanah ‘taba’,  namun tak bisa berjalan mulus karena Perbekel Pejeng Tjok Gede Kusuma Yuda dan Bendesa Adat Jro Kuta Pejeng Cokorda Gde Putra Pemayun, menolak untuk membubuhkan tanda tangan sebagai kelengkapan pengajuan permohonan sertifikat hak milik tanah tersebut.

Bacaan Lainnya

Bahkan penolakan tersebut dibuat secara tertulis melalui surat Nomor 060/KI.DAJKP/XI/2021 yang ditujukan kepada Kepala Kantor dan Tata Ruang (Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Gianyar tertanggal 8 November 2021.

Melihat itu, puluhan warga geram dan senada menyebut Perbekel dan Bendesa Adat mengkhianati kesepakatan damai yang telah dilakukan antara warga dengan pihak pengurus desa adat pada Jumat, 22 Oktober 2021 lalu. Kesepakatan damai yang ditandatangani bersama, bertempat di halaman belakang Kantor Bupati Gianyar itu, disaksikan langsung oleh Bupati Gianyar Agus Mahayastra.

Putu Puspawati, kuasa hukum dari 70 warga kepada pers di Gianyar, Kamis (18/11) mengatakan, pengkhianatan itu bermula ketika warga mencari tanda tangan Perbekel Pejeng untuk kelengkapan berkas permohonan untuk pensertifikatan pada Senin (8/11) lalu. Pertama kali warga mencari tanda tangan, disuruh menunggu. “Alasan Perbekel, Bendesa belum menerima SP3. Dan Perbekel bilang akan berkoordinasi dengan Bendesa ke Bupati terkait SP3 itu,” ucapnya.

Setelah menunggu beberapa hari, pada Rabu (17/11), warga kembali datang memohon tandatangan, sekaligus membawa bukti penghentian perkara dari Polres Gianyar. “Tetapi, belum juga mau ditandatangani oleh Perbekel. Selain itu, alasan berikutnya ada surat dari Desa Adat Jro Kuta Pejeng terkait permohonan tidak memproses sertifikat dari warga,” ungkapnya.

Padahal semua warga sudah menulis blanko dan melengkapi semua syarat pensertifikatan. “Tinggal tandatangan Perbekel dan Camat baru di daftarkan. Tapi ini, sudah 2 kali warga ke kantor Perbekel, namun belum mendapat tanda tangan. Padahal sesuai surat perdamaian, kita diberikan hak untuk memohon sertifikat dan pihak Perbekel dan Kelihan harus melayani, bahkan Pak Bupati akan mengawal pensertifikatan tersebut,” ujarnya, menjelaskan.

Sehubungan dengan itu, kata Puspawati, perwakilan warga akhirnya menghadap langsung ke Bupati Gianyar Made Agus Mahayastra pada hari ini, Kamis (18/11). “Tapi tadi, Pak Bupati gak ada di kantor. Sekda ada, tapi belum mau bertemu karena full agenda. Oleh staf di Kantar Bupati kami disarankan coba datang lagi habis Kuningan. Kami juga tadi koordinasi ke Polres terkait permasalahan ini,” ucapnya, mengungkapkan.

Perbekel Pejeng Tjok Gede Kusuma Yuda dan Bendesa Adat Jro Kuta Pejeng Cokorda Gde Putra Pemayun ketika dikonfirmasi terkait permasalahan tersebut, belum bersedia untuk meresponnya. Pesan singkat melalui Whatsapp yang disampaikan wartawan ‘tampaknya’ hanya dibaca, namun tidak dibalas. (LE-GN)

Pos terkait