Pemkot Denpasar Anggarkan Rp 3 Miliar Lebih Santunan Kematian di APBD Perubahan

Denpasar, LenteraEsai.id – Meski masih berada dalam masa penanganan pandemi Covid-19, namun Pemkot Denpasar terus berupaya untuk membantu masyarakat. Hal ini diwujudkan dengan tetap menganggarkan Santunan Kematian bagi warga dan Veteran Kota Denpasar.

Plt Kadis Sosial Kota Denpasar I Nyoman Artayasa saat dikonfirmasi, Kamis (18/11) mengatakan, Pemkot Denpsar dalam hal ini Wali Kota dan Wakil Wali Kota berkomitmen untuk membantu masyarakat meski di masa pandemi. Karenanya, anggaran Santunan Kematian bagi warga dan Veteran Kota Denpasar tetap dioptimalkan.

Bacaan Lainnya

“Santunan Kematian bagi warga dan Veteran Kota Denpasar masih tetap diberikan, dan dianggarkan dalam APBD Perubahan Tahun 2021,” ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskan, secara teknis pemberian Santunan Kematian bagi warga dan Veteran yang semula berada di BPKAD Kota Denpasar dengan rekening Bansos yang tidak direncanakan, maka pada tahun 2021 seiring berlakunya Permendagri No.70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), akun rekening Bansos yang tidak direncanakan tidak ada lagi.

Sehingga, kata Artayasa, pemberian Santunan Kematian bagi warga dan Veteran dianggarkan dalam bentuk kegiatan di Dinas Sosial Kota Denpasar, yang mana besarannya sesuai dengan Peraturan Wali Kota Denpasar No.39 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota No.5 Tahun 2013 tentang Pemberian Santuan Kematian Bagi Warga Kota Denpasar dan Peraturan Wali Kota Denpasar No. 47 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Denpasar No.8 tahun 2014 tentang Pemberian Santuan Bagi Veteran di Kota Denpasar.

Adapun besarannya santunan bagi warga Kota Denpasar sebanyak Rp 1 juta dan santunan kematian bagi Veteran sebesar Rp 25 juta. Di mana, santunan kematian ini dianggarkan dalam APBD Perubahan Tahun 2021 sebesar Rp 3.042.000.000.00’-.

“Tentunya harapan kami dapat meringankan beban masyarakat yang berduka, dan bagi masyarakat yang telah melaksanakan pengurusan paling lambat awal bulan Desember 2021 sudah ditransfer ke rekening masing-masing penerima/ahli waris,” ujar Artayasa, menjelaskan. (LE-DP)

Pos terkait