Karangasem, LenteraEsai.id – Jajaran Dewan Pimpinan Daerah PDI Perjuangan Provinsi Bali dan Dewan Pimpinan Cabang PDI Perjuangan Kabupaten/Kota se-Bali, Selasa (14/9) pagi secara serentak mendatangi Mapolda Bali dan Mapolres di kabupaten/kota di Provinsi Bali untuk melaporkan sejumlah akun di media sosial yang dinilai telah menyebarkan berita bohong (hoax).
Sebagai pelapor, pengurus DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali yang datang ke Mapolda Bali di Denpasar dan pengurus DPC partai ke Markas Polres-polres se-Bali, masing-masing didampingi oleh Tim Hukum DPD/DPC PDI Perjuangan.
Khusus pengurus DPC PDI Perjuangan Kabupaten Karangasem, pagi itu tampak dipimpin ketuanya I Gede Dana mendatangi Markas Polres Karangasem untuk mengadukan atau melaporkan hal yang sama.
Para pengadu pada pokoknya memohon kepada Kapolda Bali cq Direktur Reskrimsus Polda Bali dan Polri untuk mengusut tuntas dugaan penyebaran berita bohong terhadap Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri.
Gede Dana yang juga menjabat Bupat Karangasem mengharapkan pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan penyidikan serta proses hukum lebih lanjut terkait adanya dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) yang dilakukan oleh sejumlah akun di media sosial tersebut.
Dikatakan, pada tanggal 9 September 2021 secara terpisah dan beruntun akun twitter milik @JafarSalman23, @Icu663, @ibnupurna, @bobbyandhika7, @gandawan, @4ngelianaPutri, dan akun Instagram milik_genocid.anon3, diduga secara tidak bertanggung jawab telah mengunduh berita yang diduga tidak benar dan bohong (hoax) terhadap Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Prof Dr (HC) Hj Megawati Soekarnoputri, di antaranya melalui flyer berkepala surat Palang Merah Indonesia Provinsi Jakarta dengan ucapan “Segenap Keluarga Besar PMI Provinsi Jakarta mengucapkan turut berbelasungkawa yang sedalam-dalamnya atas wafatnya ‘Foto Megawati Soekarnoputri’.
Tidak hanya itu, penyebaran berita yang diduga bohong (hoax) tersebut juga diduga dilakukan oleh M Feri pada nomor 085727373061 dalam Whatsapp Group Mujahid Cyber, Yosep S Kusnadi pada nomor 085794107895 dalam Whatsapp Group Mutiara Qolbu, Bambang Sugiarto pada nomor 082129879918 dalam Whatsapp Group Bela Islam. Selanjutnya informasi dan dugaan berita bohong tersebut diduga disiarkan kembali secara terpisah oleh akun youtube milik Hersubono Point pada tanggal 9 September 2021 dengan judul konten ‘Ketum PDIP Megawati dikabarkan koma dan dirawat di RSPP’.
Kemudian tanpa klarifikasi (cover both side), pada tanggal yang sama diduga diberitakan kembali oleh www.portal-islam.id dengan judul berita ‘Megawati dikabarkan masuk ICU’. Selanjutnya secara tidak bertanggung jawab penyebaran yang diduga berita bohong tersebut menjadi viral di media sosial dan pemberitaan lini masa. Pada tanggal 12 September 2021 akun tiktok (@dhianrama18) menyebarkan video yang diduga berita bohong dengan judul konten ‘Turut Berduga Cita Telah Meninggal Dunia Ibu Megawati Soekarnoputri’.
Perbuatan yang dilakukan mereka tersebut dinilai telah melanggar sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 27 Ayat (3), Pasal 28 Ayat (2), Pasal 40 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; jo Pasal 390 KUHPidana tentang Berita Bohong; jo Pasal 14 dan Pasal 15 Undang Undang No.1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Sedangkan bagi pemberitaan yang dikeluarkan oleh www.portal-islam.id telah melanggar Pasal 1 dan Pasal 4 Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik, ujar mantan Ketua DPRD Karangasem itu.
Gede Dana menyebutkan, perbuatan yang dilakukan oleh sejumlah akun tersebut dinilai sangat mencederai dan mengganggu harkat, martabat, kewibawaan Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. “Sangat disayangkan dan nyata pula telah menimbulkan keresahan bagi kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan di seluruh Indonsia dan khususnya di Provinsi Bali, yang mana memiliki basis kader/massa yang sangat militan sampai ke akar rumput,” katanya, menyesalkan.
Selain itu, seluruh kader PDI Perjuangan juga sangat keberatan dan merasa terganggu atas perbuatan akun-akun yang telah menyampaikan berita/informasi bohong (hoax) atau tidak pasti dan menyesatkan tersebut, karena sebagai bagian dari warga negara Indonesia khususnya masyarakat Bali sangat mengharapkan terwujudnya kehidupan yang harmonis dan kondusif terutama dalam penggunaan media sosial maupun media/jaringan elektronik lainnya.
Apabila perbuatan-perbuatan seperti ini terus dibiarkan, maka dikhawatir hal ini ke depan akan menjadi preseden buruk dan berpotensi menimbulkan terjadinya kasus-kasus serupa yang lebih pelik, kata Gede Dana, menandaskan. (LE-KR)







