Kasus Pencabulan Bocah di Buleleng Terungkap, Korban Kabur Usai Disetubuhi

Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto SIK SH MSi mengadakan konferensi pers di Buleleng, Senin (13/9/2021)

Buleleng, LenteraEsai.id – Kelanjutan atas kasus pencabulan terhadap bocah di bawah umur di wilayah Buleleng, Bali bagian utara, akhirnya menemukan titik terang.

Dari hasil penyelidikan pihak Polres Buleleng, menyusul terungkap bahwa kasus persetubuhan terhadap gadis yang masih di bawah umur itu, dilakukan oleh seorang pria berinisial DW AID alias Open.

Bacaan Lainnya

Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto SIK SH MSi ketika dihubungi wartawan di Singaraja, Senin (13/9), membenarkan bahwa pihaknya telah berhasil melakukan penyelidikan dan penyidikan secara tuntas terhadap kasus dugaan persetubuhan dan perbuatan cabul yang dilakukan terduga pelaku terhadap korban yang masih di bawah umur.

Kapolres mengakui bahwa penanganan kasus tersebut memerlukan langkah yang ekstra ketat karena minimnya saksi di lapangan. Namun setelah hampir 7 bulan lamanya, kasus ini akhirnya dinyatakan lengkap oleh pihak penuntut umum sesuai dengan surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Singaraja No: B-1624/N.1.11./Eku.1/8/2021 tertanggal 23 Agustus 2021.

Sehubungan dengan itu, hari ini Senin tanggal 13 September 2021, terhadap tersangka dan barang bukti diserahkan kepada jaksa penuntut umum sesuai dengan Surat Pengantar Nomor: B/1383.B/IX/Res.1.24/2021/Res Bll. “Dengan adanya penyerahan tersangka dan barang bukti, kasus sudah selesai di tingkat penyidikan,” ujar AKBP Andrian.

Kejadian dugaan persetubuhan dan perbuatan cabul yang menimpa seorang anak di bawah umur itu terjadi pada 8 Juli 2020, namun baru dilaporkan pada Rabu, 18 November 2020 ke pihak Polres Buleleng. Dan orang tua korban sendiri baru membuat laporan pada Unit PPA pada 29 Maret 2021 yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP-B/33/III/2021/Bali/Res Bll.

Berdasarkan laporan polisi tersebut, Unit PPA Polres Buleleng terlebih dahulu melakukan penyelidikan yang saat itu minim saksi dan bukti pendukung, karena waktu kejadian dan pelaporan cukup lama sehingga memerlukan waktu untuk menentukan peristiwa pidana yang terjadi, ucapnya.

Dengan penyelidikan yang intensif, kata Kapolres, kemudian kasusnya dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan, sehingga dari penyidikan dilakukan upaya paksa pemanggilan saksi-saksi dan pengumpulan barang bukti untuk dapat menentukan terduga pelaku yang dilaporkan orang tua korban.

Dari pemeriksaan saksi-saksi dan dikuatkan dengan adanya barang bukti, termasuk hasil visum yang menerangkan korban telah disetubuhi dengan cara paksa hingga korban mengalami kesakitan.

Karena kesakitan, korban ketika itu melarikan diri atau kabur dari tempat kejadian usai disetubuhi oleh pelaku yang belakangan terungkap berinisial DW AID alias Open.

Kapolres menyebutkan, terduga pelaku melakukan perbuatan tersebut sebanyak dua kali. Pertama pada 8 Juli 2020 korban disetubuhi, dan yang kedua 18 November 2020 korban dicabuli di salah satu desa yang ada di wilayah Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng.

AKBP Andrian mengatakan, barang bukti dalam perkara ini selain visum dokter juga sepotong baju terusan warna merah muda, sepotong baju piama dan celana panjang piama warna abu-abu, sepotong celana dalam warna putih motif jantung, sepotong celana dalam warna ungu dan sepotong BH warna hitam.

Mengenai pasal yang disangkakan terhadap terduga pelaku, Kapolres mengungkapkan pasal 81 atau pasal 82 UU RI Nomor: 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang berbunyi, “Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain, atau setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun.”  (LE-BL)

Pos terkait