Warga Rusia yang Ditemukan Linglung di Badung Akirnya Dideportasi

Denpasar, LenteraEsai.id – Rumah Detensi Imigrasi Denpasar telah melakukan pendeportasian terhadap Oleg Chadin (40), pria berkebangsaan Rusia yang ditemukan linglung di sebuah warung di daerah Mengwi, Kabupaten Badung, Bali.

Oleg Chadin telah melanggar pasal 75 ayat (1) UU RI No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sehingga diputuskan untuk dilakukan deportasi ke negaranya, kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali Jamaruli Manuhuruk, di Denpasar, Kamis (9/9).

Bacaan Lainnya

Ia mengungkapkan, yang bersangkutan masuk ke Indonesia pada bulan Desember 2020 menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK). Pada 31 Agustus 2021, yang bersangkutan terbukti telah melanggar Perda No 7 tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Akhirnya, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum, sehingga yang bersangkutan kemudian ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan penanganan yang diperlukan, kata Kakanwil Jamaruli, WNA asal Rusia itu pada Jumat, 27 Agustus 2021 pukul 14.05 Wita, diberangkatkan dari Bandara Ngurah Rai menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan dikawal dua petugas Rumah Detensi Imigrasi Denpasar,

Dari Bandara Soekarno-Hatta yang bersangkutan melanjutkan keberangkatkan dengan penerbangan Turkish Airlines TK057 pada pukul 20.30 WIB dengan tujuan Instanbul – VKO/Moskow, ucapnya.

Karena pelanggarannya, kata Kakanwil Jamaruli, Oleg Chadin telah diusulkan untuk dimasukan ke dalam daftar penangkalan/cekal ke Direktorat Jenderal Imigrasi sesuai dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.  (LE-DP)

Pos terkait