Update Covid-19 di Bali: Terkonfirmasi 1.250 Orang, Sembuh 652 dan 33 Pasien Meninggal Dunia

Denpasar, LenteraEsai.id – Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra mengatakan, pertambahan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Bali hari ini sebanyak 1.250 orang terdiri atas 1.023 melalui transmisi lokal, 219 PPDN dan 8 PPLN.

Sementara pasien yang berhasil sembuh sebanyak 652 orang dan yang meninggal dunia 33 orang, kata Dewa Indra melalui siaran pers kepada media massa di Denpasar, Kamis, 22 Juli 2021.

Bacaan Lainnya

Ia menyebutkan, secara kumulatif kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Bali kini menjadi 65.257 orang, pasien sembuh 54.759 orang (83,91%), dan  yang meninggal dunia 1.873 orang (2,87%). Sedangkan kasus aktif per hari ini menjadi 8.625 orang (13,22%).

Untuk mempercepat penanganan pandemi, pemerintah telah melakukan upaya vaksinasi kepada masyarakat. Sasaran vaksinasi yang telah terlayani adalah SDM kesehatan, petugas pelayanan publik dan lansia. Masyarakat yang telah memperoleh vaksin 1 sebanyak 2.972.127 orang dan vaksin 2 sebanyak 785.848 orang. Total vaksin yang terdistribusi sebanyak 3.861.630 dosis dengan sisa stok vaksin sebanyak 306.359 dosis.

Untuk mencegah penyebaran virus Covid-19, Gubernur Bali telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru Di Provinsi Bali. Surat Edaran ini mulai berlaku pada hari Rabu (Buda Pon, Bala), tanggal 21 Juli 2021 sampai dengan Minggu (Redite Paing, Ugu) 25 Juli 2021.

Dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 11 Tahun 2021 ini diberlakukan beberapa kelonggaran untuk sektor essensial dan non-essensial, yaitu :

I. Sektor Non Essensial dapat beroperasi dengan karyawan yang bekerja dikantor/toko sebanyak 25%, lebih mengutamakan transaksi online, menerapkan protokol kesehatan sangat ketat, dan beroperasi sampai dengan pukul 21.00 Wita, (dalam Surat Edaran yang lama, sektor essensial tidak di izinkan beroperasi).

II. Kegiatan makan/minum di warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan dapat beroperasi menerapkan protokol kesehatan sangat ketat, lebih mengutamakan delivery (layanan pesan antar), sampai dengan pukul 21.00 Wita.

III. Lampu-lampu penerangan jalan tidak dipadamkan. Lampu yang dipadamkan hanya di tempat-tempat yang potensial terjadi kerumunan, misalnya di lapangan Taman Kota, Lapangan I Gusti Ngurah Made Agung, Lapangan Puputan Margarana, di objek/destinasi wisata dan lain-lain.

Masyarakat juga diharapkan agar selalu disiplin melaksanakan 6M :             * Memakai Masker Standar dengan benar,
* Menjaga Jarak,
* Mencuci Tangan,
* Mengurangi Bepergian,
* Meningkatkan Imun, dan
* Menaati Aturan
serta diimbau untuk tidak berkerumun, dan membatasi kegiatan sosial sesuai dengan aturan yang berlaku, kata Dewa Indra, menjelaskan. (LE-DP1)

Pos terkait