Klungkung, LenteraEsai.id – Wakapolres Klungkung Kompol Luh Ketut Amy Ramayathi Prakasa SIP MM turun langsung memimpin giat penyekatan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di daerah tersebut pada Selasa, 13 Juli 2021.
Penyekatan yang diwarnai dengan pemeriksaan arus kendaraan, orang dan barang guna menekan mobilitas warga, sejak pagi itu antara lain tampak digelar di ruas Jalan Diponegoro Klungkung, Bali.
“Pagi ini kami lakukan penyekatan di 5 titik jalur yang masuk wilayah Kabupaten Klungkung, Penyekatan PPKM Darurat kami laksanakan bersama unsur TNI, Satpol PP dan BPBD Kabupaten Klungkung, ” ujar Wakapolres Amy Ramayathi di lokasi kegiatan.
Personel Polres Klungkung yang dilibatkan sudah dibagi sesuai dengan wilayah tugas mereka masing-masing, dan kegiatan ini meliputi pemeriksaan kendaraan dan orang yang masuk ke wilayah Kabupaten Klungkung.
“Apabila yang masuk ke wilayah Klungkung tidak untuk kepentingan yang mendesak serta tidak dilengkapi surat keterangan vaksin Covid-19, tentu akan kami perintahkan untuk kembali ke daerah asal mereka,” ujar Kompol Amy Ramayathi, menjelaskan.
Ia menyebutkan bahwa penyekatan merupakan bagian dari upaya untuk mengurangi mobilitas warga yang akan bepergian dan beraktivitas di luar rumah, yang digelar petugas gabungan sampai akhir waktu pemberlakuan PPKM Darurat 20 Juli mendatang.
“Warga yang melintas atau pelaku perjalanan sesuai dengan yang diatur dalam Instruksi Mendagri, harus dapat menunjukkan surat kartu vaksin ataupun bebas Covid-19 dan tes antigen,” kata Kompol Amy Ramayathi.
Menurut Wakapolres, sanksi akan diberikan bagi pelanggar protokol kesehatan seperti tidak memakai masker atau melanggar aturan yang ditentukan dalam PPKM Darurat lainnya.
Dalam hal ini polisi akan terus bersinergis dengan Satpol PP Kabupaten Klungkung terkait pemberlakuan sanksi denda bagi para pelanggar, yang tentunya sesuai dengan yang telah tetapkan oleh Pemeritah Provinsi Bali, ucap Wakapolres, menandaskan. (LE-KL)







