Denpasar, LenteraEsai.id – Ketegasan mendisiplinkan warga lokal maupun orang asing terus dilakukan pada masa pandemi Covid-19, khususnya di era Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk Jawa dan Bali.
Ketegasan itu dilakukan petugas gabungan di Pulau Dewata guna menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Balin tertanggal 8 Juli 2021.
Tim gabungan yang disertai ‘komandannya’ masing-masing seperti Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Bali Jamaruli Manihuruk, Kepala Satpol PP Provinsi Bali Dewa Nyoman Rai, Komandan Kodim 1611/Badung Kolonel Infantri I Made Alit Yudana, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai I Nyoman Gede Surya Mataram, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar Tedy Riyadi, dan Camat Kuta Utara I Putu Eka Parmana, turun langsung melakukan Operasi Yustisi Pelaksanaan PPKM Darurat di wilayah Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.
Dalam operasi tersebut ditemukan 17 pelanggaran, yaitu 3 pelanggaran dilakukan oleh warga negara Indonesia (WNI) dan 14 pelanggaran dilakukan warga negara asing (WNA).
Sesuai hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Satpol PP Provinsi Bali, dari 14 WNA tersebut, tiga di antaranya dinyatakan bersalah dan melanggar Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, Poin 7.b yaitu penggunaan masker dengan benar dan konsisten adalah protokol kesehatan paling minimal yang harus diterapkan setiap orang, dan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Bali Jamaruli Manihuruk di Denpasar, Senin (12/7) menyebutkan, terhadap 3 orang WNA yang dinyatakan bersalah dan melakukan pelanggaran tersebut direkomendasikan untuk dilakukan deportasi ke negara mereka masing-masing.
Ketiga WNA itu masing-masing MR, warga negara Irlandia pemegang paspor bernomor: PW7502283 ( berlaku sd 09/10/2029). AA, warga negara Amerika Serikat pemegang paspor: 591599645 (berlaku sd 15/10/2028), dan ZK berkebangsaan Rusia.
Sesuai rekomendasi Satpol PP, pada tanggal 9 Juli 2021 Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai melakukan pemanggilan terhadap ketiga WNA tersebut untuk dilakukan proses pendeportasian.
Pelaksanaan pendeportasian WNA atas nama MR dan AA dilaksanakan pada hari Senin, 12 Juli 2021. Sedangkan untuk WNA atas nama ZK masih menunggu ketersediaan tiket penerbangan ke negaranya, ujar Kakanwil Jamaruli.
Selain itu, lanjut dia, WNA asal Rusia atas nama AN yang juga tidak mematuhi protokol kesehatan dengan kondisi positif Covid-19 serta menolak untuk dilakukan karantina, pada 8 Juli 2021 telah dilakukan penjemputan oleh Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada sebuah vila di wilayah Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung untuk selanjutnya akan dilakukan proses karantina.
Terhadap WNA atas nama AN, paspornya telah ditahan di Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Apabila proses karantina telah berakhir dan dinyatakan negatif Covid-19, akan dilakukan tindakan Administrasi Keimigrasian berupa pendeportasian, kata Kakanwil Jamaruli, menjelaskan. (LE-DP)







