Karangasem, LenteraEsai.id – Masa pandemi Covid-19, Bupati Karangasem I Gede Dana membuat sebuah kebijakan terkait dengan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tahun ajaran 2021/2022 di Kabupaten Karangasem.
Dalam kebijakan tersebut Bupati Dana menginstruksikan agar PPDB tahun ini untuk sekolah jenjang TK, SD dan SMP negeri yang ada di Kabupaten Karangasem tidak diperkenankan untuk melakukan pengadaan atau pembelian pakaian, pembelian tas, pengadaan uang gedung dan sumbangan komite lainnya untuk keperluan sekolah.
“Masa pandemi Covid-19 yang serba sulit saat ini, jangan lagi membebani orang tua siswa dengan pembelian pakaian, tas, uang gedung dan sumbangan komite lainnya,” kata Bupati Dana saat dikonfirmasi, Minggu (11/7).
Kebijakan ini diambil karena menurut Bupati Dana, masa pandemi Covid-19 telah membuat sektor perekonomian masyarakat menjadi turun, sehingga mempengaruhi semua sektor yang ada. Apalagi, saat ini ditambah beban masyarakat harus menyekolahkan anak-anaknya.
Terkait dengan hal tersebut, Bupati Dana mengaku sudah menginstruksikan kepada Kepada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Karangasem agar meneruskan kepada Kasatdik dan Ketua Komite Sekolah TK, SD dan SMP negeri yang ada di Kabupaten Karangasem.
“Kebijakan kecil ini, saya harapkan dapat meringankan beban orang tua siswa yang akan menyekolahkan anak-anaknya di masa pandemi Covid-19 kali ini,” ujar Bupati Dana, mengharapkan. (LE-Jun)







