Amlapura, LenteraEsai.id – IWG alias Galung (38), tersangka balian cabul penduduk Banjar Dinas Tumbu Kaler, Desa Tumbu, Kecamatan dan Kabupaten Karangasem, ditangkap polisi setelah menyetubuhi anak gadis di bawah umur.
Tim Opsnal Unit IV Satreskrim Polres Karangasem dipimpin Kanit IV PPA Reskrim Iptu Wira Graha Setiawan yang terjun melakukan penyelidikan, meringkus tersangka Galung yang telah ‘menodai’ kegadisan L, pelajar sebuah SMA berusia 16 tahun.
Kapolres Karangasem AKBP Ni Nyoman Suartini didampingi Kasat Reskrim AKP Aris Setyanto dan Kasubbag Humas Polres Karangasem Iptu I Made Sutama, mengatakan hal itu ketika menggelar konferensi pers di Amlapura, Rabu (7/7).
Kapolres Suartini menyebutkan, tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur berinisial L, terungkap dilakukan oleh tersangka Galung sejak Desember 2020 hingga Maret 2021.
Kasus yang berlangsung selama kurang lebih tiga bulan itu, bermula dari pertemuan gadis L dengan Galung yang mengaku mampu menyembuhkan berbagai penyakit. Mendengar itu, L yang telah cukup lama mengeluhkan rasa sakit di bagian kepala, timbul niat untuk berobat kepada Galung.
Guna menyembuhkan penyakitnya, dukun palsu Galung menyarankan gadis L untuk menjalani pembersihan diri atau melukat di Pancuran Galiran yang berlokasi di Banjar Kawan, Kecamatan/Kabupaten Bangli, ujar AKBP Suartini.
Celakanya, usai melukat di pancuran itu, pelaku mengajak korban menginap di sebuah tempat penginapan yang berada di Bangli. Pada kesempatan itu, pelaku terus membujuk dan merayu agar korban mau melayani nafsu bejat pelaku.
Mendapat rayuan gombal, gadis L menolak dan sempat berontak hingga kemudian pelaku memaksa membuka pakaian dan memegangi kedua tangan, lalu memperkosa korban yang tak mampu lagi untuk berontak.
Kapolres mengungkapkan, setelah kejadian yang pertama itu, pelaku berlanjut menyetubuhi korban di beberapa tempat lain di wilayah Kabupaten Karangasem hingga terhitung lebih dari 10 kali.
Setiap kali akan melakukan hubungan badan, pelaku Galung selalu berdalih untuk menyembuhkan penyakit yang masih dirasakan oleh korban gadis L di bagian kepalanya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Karangasem AKP Aris Setyanto menambahkan, berdasarkan laporan yang diterima dari masyarakat, Tim Opsnal Unit IV Sat Reskrim Polres Karangasem yang ketika itu terjun melakukan penyelidikan, berhasil menangkap pelaku di tempat tinggalnya.
Ketika diinterogasi, pelaku mengakui semua perbuatan yang telah dilakukannya. Untuk proses hukum lebih lanjut, pelaku yang dapat diancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, kini meringkuk di ruang tahanan Mapolres Karangasem, kata AKP Aris Setyanto, menjelaskan. (LE-Jun)







