Tim Yustisi Langsung Lakukan Rapid Test Antigen Bagi Pelanggar Prokes di Denpasar

Denpasar, LenteraEsai.id – Tim Yustisi Kota Denpasar yang terdiri atas unsur Satpol PP, Dinas Perhubungan Kota Denpasar, TNI dan Polri, langsung melakukan rapid test antigen terhadap warga yang terbukti melanggar protokol kesehatan.

Kasatpol PP Kota Denpasar mengatakan, pihaknya bersama tim melakukan rapid test kepada 27 orang yang tertangkap basah melakukan pelanggaran protokol kesehatan. Rapid test tersebut dilakukan saat penertiban protokol kesehatan PPKM Skala Mikro di Jalan Gunung Batukaru Desa Tegal Kerta Kecamatan Denpasar Barat pada Jumat (28/5).

Bacaan Lainnya

Ia menyebutkan, total warga yang dirapid test siang itu sebanyak 33 orang, di mana 27 di antaranya terjaring melakukan pelanggaran, dan 6 lain adalah warga yang minta dilakukan test tersebut.

“Selain pelanggar, ada warga masyarakat umum yang ingin dirapid test, sehingga dalam kegiatan ini kami melakukan rapid test terhadap 33 orang, dengan hasil seluruhnya negatif,” ungkap Sayoga.

Sementara dari 27 orang pelanggar, 10 di antaranya didenda di tempat karena tidak menggunakan masker, dan 17 lainnya diberi pembinaan karena salah dalam menggunakan masker, katanya.

Supaya pelanggar jera, pihaknya juga memberikan pembinaan fisik kepada pelanggar dengan menyuruh push up di tempat. Dengan langkah tersebut pihaknya berharap tidak ada lagi masyarakat yang melakukan pelanggar prokes.

Mengingat setiap penertiban petugas selalu menemukan pelanggaran, maka pihaknya tidak henti-henti melakukan sosialisasi protokol 6 M, yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan, ujar Sayoga, menjelaskan.  (LE-DP)

Pos terkait