Sembunyi di Toilet Bus, 2 Warga Jember Pembawa Pil Koplo Diamankan di Padangbai

Karangasem, LenteraEsai.id – Satria Nur Cahaya dan Muhamad Sukron, dua pria asal Jember, Jawa Timur diamankan polisi karena kedapatan membawa 3 butir pil Y (pil koplo) saat hendak menyebrang dari Pelabuhan Padangbai, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem, Minggu (23/5).

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Padangbai Kompol I Made Suadnyana saat dikonfirmasi, membenarkan pihaknya kimi memeriksa 2 warga asal Jember yang diketahui membawa barang terlarang.

Bacaan Lainnya

Ia menjelaskan, saat itu anggota piket Polsek Kawasan Pelabuhan Padangbai beserta anggota BKO KRYD Polda Bali melakukan pemeriksaan surat keterangan (suket) rapid test terhadap penumpang kendaraan bus Titian Mas bernomor polisi EA-7529-A yang akan menyeberang dari Padangbai menuju Pelabuhan Lembar, NTB.

“Ketika masing-masing penumpang diperiksa kelengkapan suket rapid test-nya, dua orang di antara mereka malah langsung bersembunyi di dalam toilet bus untuk tujuan menghindar dari pemeriksaan petugas,” kata Kompol Suadnyana.

Mengetahui itu, petugas meminta kedua penumpang tersebut keluar dari toilet dan turun dari bus untuk dilakukan rapid test. Pada saat turun dari bus, salah seorang penumpang yaitu Satria Nur Cahaya membuang bungkusan plastik. 

Bergitu bungkusan tersebut diambil dan diperiksa petugas, ternyata isinya 3 butir pil Y (pil koplo) warna putih.

“Saat penumpang tersebut membuang bungkusan plastik anggota kami yang sedang piket melihat hal tersebut. Selanjutnya anggota menanyakan kepada kedua penumpang itu terkait dengan plastik yang dibuang yang ternyata berisi 3 butir pil Y,” kata Kompol Suadnyana.

Setelah ditanya, Satria Nur Cahaya akhirnya mengakui kalau plastik yang berisikan 3 pil Y tersebut adalah miliknya dan dia sendiri yang membuangnya.

Atas pengakuan tersebut, kedua penumpang dilakukan rapid test, setelah selesai rapid test kemudian langsung dibawa ke Mapolsek Kawasan Pelabuhan Padangbai untuk diinterogasi lebih lanjut.

Dari hasil introgasi, Satria Nur Cahaya mengakui bahwa 3 pil Y (pil Koplo) adalah miliknya yang dibeli seharga Rp10.000 di wilayah Kebon Sari, Jember, Jawa Timur dan ini juga mengaku bahwa pil Y tersebut tidak untuk diperjualbelikan tetapi untuk dikonsumsi sendiri.

“Selanjutnya atas koordinasi dengan Satres Narkoba Polres Karangasem, diperoleh petuinjuk bahwa pembawa 3 butir pil Y tersebut tidak dapat dijerat dengan UU RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan, mengingat dia membawa bukan untuk diedarkan, tetapi hanya untuk konsumsi sendiri,” kata Kompol Suadnyana, menjelaskan.  (LE-Jun) 

Pos terkait