Denpasar, LenteraEsai.id – Pelanggaran protokol kesehatan masih terjadi di masyarakat. Seperti pada Kamis (22/4), Tim Yustisi Kota Denpasar yang terdiri atas unsur TNI, Polri, Dishub dan Satpol PP kembali menjaring 15 pelanggar protokol kesehatan (prokes) pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro di Jalan Saelus Kelurahan Pedungan Denpasar Selatan.
Dalam kesempatan ini, Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan bahwa dari 15 orang pelanggar tersebut, 8 orang di antaranya diberikan sanksi denda administratif sebesar Rp 100.000 per orang karena tidak menggunakan masker, dan 7 lainnya diberikan pembinaan karena menggunakan masker tidak benar.
Dewa Sayoga mengatakan, seperti pelanggar sebelumnya, kali ini pihaknya juga memberikan sanksi push up kepada para pelanggar, serta harus menandatangani surat pernyataan tidak melanggar kembali. “Sanksi itu diberikan supaya di kemudian hari orang tersebut kembali ditemukan melanggar maka mereka siap menerima tindakan lebih tegas,” ujar Dewa Sayoga.
Menurut Dewa Sayoga, masih saja ditemukan orang yang melanggar, padahal pihaknya setiap hari telah memberikan sosialisasi protokol kesehatan kepada masyarakat.
Untuk kebaikan warga semua, petugas mengimbau masyarakat agar mentaati protokol kesehatan dengan menerapkan 6 M, yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan.
Dengan cara itu diharapkan penularan Covid-19 dapat terkendali. Masalahnya, di Kota Denpasar kini masih terjadi kasus positif Covid-19, kemudian fasilitas dan tenaga kesehatan sangat terbatas.
Untuk itu, Dewa Sayoga menegaskan agar masyarakat sadar akan pentingnya mentaati protokol kesehatan. Sebab, dengan semua mentaati protokol kesehatan maka mata rantai Covid-19 bisa segera diputus, sehingga perekonomian bisa kembali normal, katanya. (LE-DP)







