Tabanan, LenteraEsai.id – Abdul Rohman (30), pria asal Sampang Madura yang terlibat aksi pencurian dengan mencongkel bagian jendela rumah korban, ditangkap pihak Polsek Kediri, Kabupaten Tanbanan.
Pelaku yang selama ini tinggal di Banjar Taman Surodadi, Desa Abiantuwung, Kecamatan Kediri tersebut, ditangkap pada Senin, 15 Pebruari 2021 di kawasan Pasar Kediri, Tabanan.
Kapolsek Kediri Kompol Fachmi Hamdani SPsi SIK ketika dikonfirmasi, Selasa (16/2), membenarkan bahwa pihaknya berhasil mengungkap kasus kejahatan yang cukup meresahkan masyarakat, dengan menangkap seorang pelakunya.
Ia menyebutkan, sebelumnya Polsek Kediri menerima pengaduan dari warga bernama I Ketut Pardana (57), penduduk Perumahan BCA Land, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri yang melapor jendela rumahnya telah dicongkel dan barang miliknya sebuah HP Oppo A5S hilang dari tempatnya.
Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Kediri memerintahkan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kediri di bawah komando Panit 2 Reskrim Iptu Putu Sartika SH, melakukan rangkaian penyelidikan dan pengembangan ke lapangan.
Hasil pengembangan di lapangan, tim mendapat informasi dan bukti petunjuk, bahwa pelakunya mengarah kepada seseorang, dan informasi menyebutkan bahwa pelaku sedang berada di Pasar Kediri, Tabanan.
Tim terus mendalami informasi yang didapat, dikembangkan dan anggota tim menyebar melakukan penyelidikan di seputaran Pasar Kediri, yang akhirnya pada Senin, 15 Pebruari lalu pelaku berhasil ditangkap.
Saat dilakukan interogasi, terduga pelaku Abdul Rohman kelahiran Sampang Madura, Jawa Timur, mengakuai perbuatannya telah mencongkel jendela dan melakukan pencurian di rumah korban Pardana.
Barang bukti yang disita dari tersangka, meliputi 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih DK-6346-GAE, sebuah helm merk KYT warna abu-abu, satu buah obeng, satu buah buah tang, 13 buah anak kunci rollingdoor, satu buah HP Siomi Note 4, satu buah rompi jaket dan satu potong celana pendek.
Saat ini terduga pelaku yang ditahan di Rutan Polsek Kediri, dipersangkakan melanggar pasal 363 KUHP dengan ancam pidana paling lama 5 tahun penjara, atau denda paling banyak enam puluh ribu rupiah. ujar Kapolsek Kediri, menjelaskan. (LE-TB)







