Dandim Karangasem Pimpin Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan di Masyarakat

Karangasem, LenteraEsai.id – Operasi yustisi yang berlangsung di Pasar Timur Amlapura, Kecamatan Karangasem pada Jumat (5/2), dipimpin oleh Komandan Kodim (Dandim) 1623 Karangasem Letkol Inf Bima Santosa.

Operasi yustisi tersebut menyasar pembeli dan pedagang yang berjualan di pasar dan daerah pertokoan Jalan Gajah Mada Amlapura, serta warga masyarakat yang kebetulan melintas di kawasan itu.

Bacaan Lainnya

Pada pelaksanaan operasi tersebut, tim menjaring sebanyak 14 warga yang tertangkap basah melanggar protokol kesehatan Covid-19, yakni tanpa memakai masker. 

“Kepada para pelanggar sebanyak itu, langsung kami berikan masker, sekaligus sanksi berupa penundaan administrasi, pembinaan dan dilakukan Rapid Test Antigen di tempat,” ungkap Dandim Bima Santosa.

Penegakan protokol kesehatan ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 agar tidak semakin meluas di Kabupaten Karangasem, walaupun sampai saat ini kabupaten di penghujung timur Pulau Bali ini masih dalam kategori orange.

“Saya berharap dengan kegiatan pendisiplinan dan sosialisasi secara rutin, kesadaran masyarakat akan meningkat, terutama dalam penggunaan masker saat beraktivitas di luar rumah. Apabila kesadaran masyarakat sudah bagus, maka kesehatan masyarakat pasti akan baik dan terhindar dari Covid-19,” ucap Dandim Bima Santosa.

Selain itu, ia juga kembali menekankan agar seluruh masyarakat tetap menerapkan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan menggunakan sabun dan menjaga jarak.

Sementara dalam operasi yustisi tersebut, tercatat petugas yang terlibat sebanyak 44 orang, di mana 14 orang di antaranya dari personel Kodim Karangasem, 10 anggota Polres, 17 anggota Satpol PP dan 3 orang dari Dinas Kesehatan Karangasem.  (LE-Jun) 

Pos terkait