Bangli, LenteraEsai.id – Tim gabungan Polres Bangli dan Polsek Susut berhasil menggulung pelaku pembobol Toko Mahagotra yang terletak di Dusun Tanggapan Peken, Desa Sulahan, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli.
Pelaku berinisial IWS alias Apel (45) asal Manggis, Kabupaten Karangasem, ditangkap di rumah kosnya yang tidak jauh dari tempat kejadian, tepatnya di belakang Toko Mahagotra.
Kasus ini ditangani polisi berdasarkan laporan dari korban Komang Sawita A, pemilik Toko Serba Ada (Toserba) Mahagotra, yang menyebutkan tokonya yang ada di Tanggapan Peken, Desa Sulahan dibobol maling.
Korban mengaku mengetahui tokonya dibobol maling pada Selasa (18/2) pagi saat membuka toko. Sawita mengaku kaget melihat barang dagangannya berantakan. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata banyak barang dagangannya termasuk uang tunai hasil penjualan juga hilang dari tempatnya.
Uang tunai sebanyak Rp4.920.000 (empat juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah) raib dari tempatnya, yakni di meja kasir dalam wadah 2 buah toples masing-masing sebesar Rp. 2.000.000, di wadah dompet Rp. 800.000 dan di rak sebanyak Rp192.000. Selain itu, maling juga mengambil 10 slop rokok Inn Mild dengan total kerugian Rp 6.000.000.
Mengetahui uang dan barang miliknya hilang, korban selanjutnya melaporkan kasus tersebut ke Polsek Susut.
Wakapolsek Susut Iptu I Putu Kariasa didampingi Kasubbag Humas Polres Bangli AKP Sulhadi dan Kanit Reskrim Polsek Susut, Minggu (1/3) mengatakan, angnggota Opsnal Polres dan Polsek Susut yang melakukan olah TKP, menemukan jejak kaki manusia, sehingga dilakukan kordinasi dengan Unit K-9 (Anjing Pelacak) Polda Bali.
Pada saat Unit K-9 diterjunkan ke TKP, anjing pelacak yang dilibatkan mengarahkan jejak pelacakan ke kamar tempat tinggal pelaku IWS alias Apel.
Mendapat petunjuk itu, tim mendalami latar belakang IWS alias Apel, dan ternyata pelaku pernah melakukan pencurian, namun tidak dilaporkan. Berdasarkan hasil olah TKP dan beberapa petunjuk di TKP, selanjutnya tim melakukan penangkapan terhadap tersangka IWS alias Apel di rumah kosnya di belakang TKP tanpa perlawanan, ujar Wakapolsek.
“Dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di Toserba Mahagotra,” ujar Wakapolsek dengan menambahkan, dari pelaku petugas menyita barang bukti berupa uang curian yang tersisa sebanyak Rp 3.000.000.
Sisa uang sebanyak itu rencananya dipakai bayar hutang ke tetangganya di Kampung asal pelaku di Manggis, Kabupaten Karangasem, ucap Iptu Kariasa.
Sebelum tertangkap, lanjut dia, pelaku berusaha menghilangkan jejak dengan membakar beberapa surat-surat milik korban yang ada di dalam dompet yang diambil pelaku dari tempat kejadian.
Pelaku IWS alias Apek saat ini meringkuk di ruang tahanan Mapolsek Susut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dapat disangkakan Pasal 363 KUHP ayat (1) ke 3 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. (LE-BL)







