Polda Bali Bentuk Satgas PKM Tekan Penularan Virus Corona

Memantau kepatuhan masyarakat akan pelaksanaan Prokes dan pembatasan kegiatan masyarakat meliputi pasar-pasar tradisional, swalayan, kegiatan adat dan pariwisata di seputaran wilayah Sarbagita

Denpasar, LenteraEsai.id – Satgas Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) yang beranggotakan 90 personel telah dibentuk Polda Bali guna mendukung langkah percepatan dalam menekan penyebaran wabah Covid-19 di Pulau Dewata.

Kapolda Bali Irjen Pol Drs Putu Jayan DP SH MSi melalui Karoops Polda Bali Kombes Pol Firman Nainggolan SH MH di Denpasar, Minggu (24/1) mengatakan, pembentukan Satgas PKM Polda Bali dimaksudkan untuk ambil bagian dalam menekan kasus penularan Virus Corona di masyarakat, sesuai Pergub Bali Nomor 46 tahun 2020 dan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 01 tahun 2021.

Bacaan Lainnya

Ia menyebutkan, upaya tersebut penting dilakukan sehubungan belakangan ini, yakni pascapenyambutan dan liburan tahun baru 2021, kasus penularan Covid-19 mengalami peningkatan yang cukup tajam di berbagai daerah di Bali.

Satgas beranggotakan 90 personel gabungan fungsi yaitu fungsi Satbrimob, Dit Samapta, Dit Lantas, Dit Binmas dan Dit Intelkam Polda Bali yang dipimpin langsung oleh Karoops Polda Bali Kombes Pol Firman Nainggolan SH MH, didampingi Kasipasdal Subdit Dalmas Kompol I Made Uder AMd SH MAg selaku koordinator lapangan.

Dalam pelaksanaan tugas yang dimulai sejak 11 Januari sampai dengan 25 Januari 2021, Satgas PKM Polda Bali bergabung dengan Gugus Satgas Prokes Provinsi Bali yang beranggotakan Satpol PP, BPBD, Pecalang dan juga unsur TNI dari Kodam IX Udayana.

Kegiatan yang dilaksanakan Satgas meliputi operasi yustisi terkait pelaksanaan protokol kesehatan yang bersifat stasioner seputaran Kota Denpasar, dan yustisi pendampingan di wilayah Sarbagita (Denpasar, Badung, Gianyar dan Tabanan) serta penertiban baliho.

Karoops mengatakan, adapun tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap pelaksanaan prokes, dan pembatasan kegiatan masyarakat di pasar-pasar tradisional, swalayan, kegiatan adat dan pariwisata di seputaran wilayah Sarbagita.

Selain itu, kegiatan masyarakat pantai pun tidak luput dari pantauan Satgas PKM Polda Bali, meliputi Pantai Sanur, Pantai Kuta dan Nusa Dua, termasuk jalan-jalan utama di pusat Kota Denpasar.

“Yang menjadi sasaran utama terkait peningkatan tajam wabah Covid-19 yaitu wilayah Kuta Selatan, Kuta dan Kuta Utara,” ucapnya.

Dalam kegiatan tersebut akan dilakukan penindakan hukum dengan sanksi denda dan teguran kepada masyarakat yang terbukti melanggar prokes, seperti tidak memakai marker, atau memakai masker tetapi tidak sempurna dalam penggunaannya.

Dikatakan bahwa tidak ada kompromi terhadap pelanggar. Selain itu, pada setiap kesempatan operasi juga dibagikan masker kepada masyarakat oleh Satgas PKM Polda Bali sebanyak 200 buah.

Dengan adanya Satgas PKM Polda Bali, diharapkan masyarakat dapat mematuhi protokol kesehatan dalam kegiatan sehari-hari. Dengan demikian, masyarakat sudah menjadi bagian dari pencegahan timbulnya klaster baru dalam penyebaran Covid-19, kata Karoops Polda Bali.  (LE-DP)

Pos terkait