Denpasar, LenteraEsai.id – Aaron Wayne Coyle, bule asal Australia yang ditangkap polisi karena memiliki narkorika jenis sabu-sabu sebarat 1,45 gram bruto, akhirnya bisa bernafas lega karena terbebas dari ancaman dikurung badan alias dipenjara.
Sebab, pada sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (21/1/2021), Aaron Wayne Coyle yang mengaku mengidap penyakit bipolar itu oleh majelis hakim tidak dijatuhi hukuman penjara, tatapi diperintahkan untuk menjalani rehabilitasi medis selama 10 bulan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Bangli.
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai IGN Putra Atmaja menyatakan sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menyatakan terdakwa terbukti sebagai pelaku yang telah menyalahgunakan narkotika.
Pebuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Natkotika, yaitu melakukan tindak pidana narkotika sebagai penyalah guna bagi dirinya sendiri, ujar hakim.
Namun demikian, vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa Aaron Wayne Coyle bebeda jauh dengan yang sempat dimohonkan JPU Dewa Ayu Wahyuni Mesi pada sidang sebelumnya.
Di depan sidang terdahulu, jaksa dari Kejaksaan Tinggi Bali itu menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara, sementara majelis hakim menjatuhkan vonis agar terdakwa menjalani rehabilitasi selama 10 bulan di RSJ Bangli. Dengan kata lain, bukan merupakan hukuman penjara.
Mejalani rehabitasi selama 10 bulan di RSJ, tentu akan dianggap atau dirasakann sebagai hukuman bagi terdakwa, kata hakim dalam amar putusnnya yang dibacakan di muka sidang yang digelar secara virtual itu.
Atas vonis hakim tersebut, terdakwa asal Negeri Kanguru yang selama ini menetap di Bali, langsung menyatakan menerima. Sedangkan JPU masih menyatakan pikir-pikir. “Kami pikir-pikir yang mulia,” kata jaksa, menandaskan.
Sementara dalam berkas acara pemeriksaan terungkap, terdakwa yang bekerja sebagai manager di sebuah lokasi pariwisata di Bali, ditangkap oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Denpasar di halaman depan rumah kos Strobery Garden, Jalan Dewi Sri VIII No.17, Banjar Legian Kelod, Legian, Kuta, Kabupaten Badung pada 2 September 2020 sekitar pukul 00.45 Wita.
Ditangkapnya Aron Wayne berawal dari informasi yang diperoleh pihak kepolisian tentang adanya orang yang sering terlibat dalam aksi penyalahgunaan narkoba di kawasan itu.
Disebutkan bahwa di Jalan Dewi Sri Legian Kuta kerap terjadi tindak pidana narkotik. Berbekal informasi itu, petugas kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di halaman rumah kos Strobery Garden.
Kemudian dilakukan penggeledahan badan, pakaian serta barang bawaan terdakwa. Hasilnya ditemukan 1 paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu-sabu dengan berat 1,45 gram brutto atau 1,23 gram netto. Selain itu, disita pula barang bukti terkait narkoba lainnya. (LE-PN)







