Arena Tajen di Desa Panji Buleleng Digerebek Polisi, 2 Tersangka Penyelenggara Ditangkap

Buleleng, LenteraEsai.id – Satreskrim Polres Buleleng menggerebek dan menangkap dua tersangka penyelenggara judi sabung ayam atau tajen di arena Banjar Dinas Mandul, Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Bali.

Tajen yang digelar dengan melanggar hukum sekaligus tidak mentaati protokol kesehatan Covid-19 seperti yang dianjurkan pemerintah itu, digerebek petugas yang dipimpin langsung Kasatreskrim Polres Buleleng AKP Vicky Tri Haryanto SIK SH MH dan Kanit 1 Pidum Ipda Kevin Simatupang STrK pada hari Minggu (17/1) lalu.

Bacaan Lainnya

Kasatreskrim Polres Buleleng AKP Vicky Tri Haryanto kepada pers, Selasa (19/1) mengatakan, dari penggerebekan itu pihaknya menangkap dua orang penyelenggara, yakni tersangka Dewa Gede Gogik Wira Adnyana (30) selaku pemrakarsa, dan Gusti Ngurah Adi Sudarma (32) yang bertindak selaku wasit atau saye.

Sementara dari lokasi penyelenggaraan tajen disita barang bukti berupa 2 buah taji/piasu ayam aduan, 1 gulung bulang (benang pengikat taji ayam), 1 buah kurungan ayam, 1 ekor ayam yang masih hidup, 2 ekor ayam yang sudah mati diadu, dan uang tunai Rp 135 ribu, ucapnya.

Kasatreskrim menyebutkan, pengungkapan kasus judi sabung ayam tersebut dilakukan pihaknya setelah adanya laporan dari masyarakat tentang adanya tajen di wilayah Banjar Dinas Mandul, Desa Panji, Kecamatan Sukasada.

Dari laporan itu, pihak Satreskrim yang kemudian melakukan penyelidikan, menemukan tindak perjudian tersebut digelar di halaman belakang rumah milik Dewa Gogik, sehingga langsung dilakukan penggerebekan dan penangkapkan terhadap dua tersangka penyelenggaranya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dapat dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp25 juta. Di samping itu, dijerat pula dengan Pasal 93 ayat (1) UU RI No.6 Tahun 2018 tentang Kekarantina Kesehatan dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta, ujar Kasatreskrim, menjelaskan.

Untuk pengusutan dan proses hukum lebih lanjut, kedua penduduk Desa Panji, Kecamatan Sukasada itu kini meringkuk di ruang tahanan Mapolres Buleleng.  (LE-BL)

Pos terkait