Denpasar, LenteraEsai.id – Guna memutus mata rantai penularan Covid-19, Satgas Desa Peguyangan Kangin melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sesuai arahan pemerintah pusat dan daerah,
Di hari pertama PPKM pada Senin (11/1), ditemukan 7 orang yang melanggar PPKM, yakni berkumpul dan diduga berpesta minuman keras serta tanpa mengenakan masker. Sedangkan semua pelaku usaha telah mengikuti imbauan pemerintah terkait jam buka malam.
“Di hari pertama PPKM kami amankan 7 orang yang dilaporkan masyarakat sekitar sedang kumpul-kumpul dan diduga berpesta miras. Langsung kami bubarkan dan diberikan pembinaan,” ujar Perbekel Desa Peguyangan Kangin Wayan Susila saat dikonfirmasi, Selasa (12/1).
Susila menjelaskan, pelaksanaan PPKM di Desa Peguyangan Kangin dilakukan mengingat penularan Covid-19 telah terjadi pada transmisi lokal. Selain itu, pelaksanaan ini juga dilakukan sesuai dengan arahan pemerintah pusat dan Pemerintah Kota Dempasar untuk melaksanakan PPKM daerah di Jawa-Bali.
“Semoga dengan PPKM ini bisa menambah pemahaman masyarakat semua bagaimana pentingnya menjaga kesehatan dan pentingnya protokol kesehatan ketika beraktivitas di luar rumah,” ujarnya.
Lebit lanjut Susila menambahkan, upaya pencegahan penularan Covid-19 di Desa Peguyangan Kangin, telah dilakukan sosialisasi kepada masyarakat, baik penduduk permanen maupun non permanen untuk bersama-sama memutus mata rantai Covid-19, di antaranya dengan selalu menggunakan masker. Kemudian berperilaku hidup bersih, tidak boleh mengadakan acara yang melibatkan banyak orang, tetap menjaga jarak dan selalu mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir.
Sedangkan bagi para pedagang selama PPKM, pihaknya juga memberikan imbauan untuk mengikuti protokol kesehatan yakni dengan menyediakan tempat cuci tangan dan menyediakan sanitaizer terutama di toko mini market maupun swalayan yang ada di Desa Peguyangan Kangin.
Selain itu, pihaknya juga secara rutin melakukan pendataan dan monitoring kepada penghuni rumah kos, penginapan dan masyarakat permanen maupun non permanen agar mematuhi protokol kesehatan. “Sampai tanggal 25 Januari mendatang kami akan terus melakukan pemantauan dan patroli untuk memastikan pelaksanaan PPKM berjalan dengan baik,” kata Susila. (LE-DP)







