MDA Bali Apresiasi Keseriusan Gubernur Koster Dalam Memajukan Desa Adat

Gianyar, LenteraEsai.id – Gubernur Bali Wayan Koster mendapatkan apresiasi dari Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali atas segala perjuangan yang dilakukan, baik saat menjadi anggota DPR-RI dari Fraksi PDI Perjuangan maupun sekarang sebagai Gubernur Bali.

“Kita punya Gubernur Koster yang serius dalam memajukan Desa Adat. Untuk itu, kita siap mendukungnya, karena sejak tahun 2012 sudah berperan memasukan ketentuan khusus tentang Desa Adat dalam Undang-Undang Desa yang ketika itu masih dalam membahasan di DPR RI,” kata Bendesa Agung MDA Provinsi Bali Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet, di Wantilan Pura Samuan Tiga, Gianyar pada Sabtu, Saniscara Wage, Prangbakat (19/12).

Bacaan Lainnya

Pada acara Pajaya-jayaan Majelis Desa Adat Kabupaten/Kota Se-Bali Tahun 2020-2025 miwah Pajaya-jayaan Prajuru Pasikian Paiketan Krama Istri, Pasikian Paiketan Yowana, miwah Pasikian Pecalang Majelis Desa Adat Provinsi Bali Masa Bakti 2020-2025 dan dilanjutkan dengan acara Pangukuhan Pengurus/Prajuru Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten/Kota Se-Bali Masa Ayahan Isaka 1942-1947 atau Masa Bakti Tahun 2020-2025, Bendesa Agung menyebutkan, setelah dilantik menjadi Gubernur Bali, Wayan Koster kembali berhasil mewujudkan Perda Provinsi Bali Nomor 4/2019 tentang Desa Adat, yang pada pokoknya dimaksudkan untuk memajukan Desa Adat.

Selain Gubernur Bali Wayan Koster, acara tersebut juga tampak dihadiri Kapolda Bali Irjend Pol Putu Jayan Danu Putra, Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (Dinas PMA) I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Seputra, dan Manggala Utama Pasikian Paiketan Krama Istri Ny Putri Suastini Koster.

Mendengar hal tersebut, Gubernur Koster menyatakan bahwa sebagai krama Bali wajib hukumnya menjaga Desa Adat.  “Itulah sebabnya sejak lama saya ingin Desa Adat ini diperkuat, diperkokoh, diberi peran sebagaimana mestinya, dan diberikan kewenangan di dalam memajukan Desa Adat,” ujarnya, menandaskan.

Sebagai implementasinya, Gubernur Koster dengan terukur sukses menciptakan Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali, kemudian membuat Dinas Pemajuan Desa Adat Provinsi Bali, dan anggaran Desa Adat yang dulunya masuk ke Rekening Desa Dinas dalam Bantuan Keuangan Khusus (BKK), sekarang sudah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Adat di Bali, sehingga anggaran untuk Desa Adat dari tahun 2019 yang besarnya Rp 300 juta per Desa Adat, sudah langsung masuk ke rekening Desa Adat.

“Pembangunan Kantor MDA Provinsi Bali juga sudah kami tuntaskan dengan menggunakan CSR senilai Rp 10 miliar lebih, dan Kantor MDA Kabupaten Jembrana, Buleleng, Tabanan, Bangli, Karangasem, Kota Denpasar juga dalam proses pembangunan, selain Kantor MDA Kabupaten Gianyar yang dibangun secara mandiri dengan menggunakan dana APBD kabupaten, selanjutnya yang akan menyusul pembangunannya adalah Kantor MDA Kabupaten Badung, serta Klungkung,” ujar Gubernur jebolan ITB ini seraya menegaskan hal ini dilakukannya sebagai Gubernur Bali, karena ia merasa terpanggil ketika melakukan koordinasi soal Desa Adat di Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP) Provinsi Bali yang berkantor di Dinas Kebudayaan. Di mana kantor Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP) Provinsi Bali saat itu lokasinya di pojok, dan kecil di lantai II, padahal secara nama sangat utama yakni berisi Majelis Utama Desa Adat, dan pimpinannya bernama Bendesa Agung, namun tempatnya tidak utama dan agung.

Jadi dengan melihat kondisi tersebut, Gubernur Koster serius mewujudkan Kantor MDA Provinsi dan Kabupaten/Kota di Bali sebagai bukti bahwa Gubernur yang juga menjadi Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini benar-benar ingin merealisasikan program prioritas Pemerintah Provinsi Bali, salah satunya di bidang Adat, Agama, Tradisi, Seni dan Budaya yang tertuang dalam visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali menuju Bali Era Baru yang mengandung makna Menjaga Kesucian dan Keharmonisan Alam Bali beserta isinya, untuk mewujudkan kehidupan Krama Bali yang sejahtera dan bahagia, Skala-Niskala menuju Kehidupan Krama Bali sesuai dengan prinsip Tri Sakti Bung Karno, Berdaulat secara Politik, Berdikari secara Ekonomi, dan Berkepribadian dalam Kebudayaan melalui Pembangunan Secara Terpola, Menyeluruh, Terencana, Terarah, dan Terintegrasi dalam Bingkai NKRI berdasarkan Nilai-Nilai Pancasila 1 Juni 1945.

Sebagai penutup, Gubernur Koster tidak henti-hentinya mengajak seluruh Desa Adat di Pulau Dewata harus solid, harus kompak, jangan goyah, harus kokoh, teguh, komitmen di dalam memperkuat dan menjalankan tatanan kehidupan di Desa Adat.

Untuk itu, ia sekali lagi menyambut gembira keluarnya Keputusan Bersama Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi Bali dan Majelis Desa Adat Provinsi Bali Nomor : 106/PHDI-Bali/XII/2020, Nomor : 07/SK/MDA-Prov Bali/XII/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Pengembanan Ajaran Sampradaya Non-Dresta Bali di Bali.

“Orang dunia datang ke Bali karena mereka cinta dan bangga melihat Adat-istiadat dan Budaya yang unik. Bali juga tidak mempunyai tambang emas, minyak, gas, kita bersyukur di Bali punya kekuatan di bidang Adat-istiadat dan Budaya, Tradisi dan Kearifan Lokal. Karena itu, MDA Provinsi sampai Bendesa Adat agar betul-betul konsisten melaksanakan Keputusan Bersama Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi Bali dan Majelis Desa Adat Provinsi Bali tersebut,” katanya menegaskan, sembari mengingatkan kalau  ini dijalankan dengan solid, maka taksu Pulau Dewata akan semakin kuat.  (LE-GN1)

Pos terkait