Secara Simbolis, Bea Cukai Denpasar Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 1,9 Miliar

Pemusnahan secara simbolis dilakukan di halaman kantor Bea Cukai di Jalan Tukad Badung, Kecamatan Denpasar Selatan disaksikan olah kepolisian, TNI, dan instansi terkait lainnya

Denpasar, LenteraEsai.id – Pihak Bea Cukai Denpasar memusnahkan berbagai jenis barang hasil sitaan, Selasa (15/12/2020) senilai Rp 1,9 miliar. Pemusnahan terhadap barang tersebut dilakukan dengan cara dibakar, dipotong, dipecah, dituang, dan ditimbun dalam tanah. Pemusnahan secara simbolis dilakukan di halaman kantor Bea Cukai di Jalan Tukad Badung, Kecamatan Denpasar Selatan disaksikan olah kepolisian, TNI, dan instansi terkait lainnya.

Dari semua barang yang dimusnahkan itu total nilai sebesar Rp Rp 1,9 miliar. Total nilai kerugian sebesar Rp 1,5 miliar. Kepala Kantor Bea Cukai Denpasar, Kusuma Santi Wahyuningsih membeberkan barang-barang yang dimusnahkan itu sebagian besar merupakan hasil operasi pasar. Seperti 2.245 botol minuman mengandung etil alkohol, 459.805 batang rokok, 86 bungkus tembakau iris, 297 botol liquid vape, 119 pcs alat kesehatan berbagai jenis. 8.873 pakaian, 53 unit HP, dan berbagai barang lainnya.

Bacaan Lainnya

“Kami Bea Cukai Denpasar bersinergi dengan berbagai instansi terkait seperti kepolisian, TNI, BNNP Bali, dan lainnya melakukan tindakan pengawasan. Barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil dari sinergitas itu,” ungkap Wahyuningsih.

Barang hasil sitaan yang dimusnahkan itu ungkap Wahyuningsih sebagian besar adalah hasil operasi pasar dan barang e-commerce. Selain operasi pasar juga melakukan patroli online. Ada pula hasil sitaan tempat hiburan malam. Utamanya minuman beralkohol.

Wahyuningsih menegaskan hukum harus tetap ditegakkan dalam kondisi apapun. Barang yang dimusnahkan ini sebagian merupakan hasil penindakan tahun 2019. Penindakan perlu terus dilakukan agar barang ilegal ini tidak membanjiri pasar yang berpengaruh terhadap produk legal lainnya.

“Barang yang dimusnahkan ini adalah barang ilegal. Tidak ada izin dan tidak memenuhi ketentuan lainnya. Barang-barang ini bisa masuk ke pasaran menggunakan pita cukai palsu atau data palsu. Untuk barang e-commerce ditahan ini hanya sampai Maret,” ujarnya. (LE-DW)

Pos terkait