Badung, LenteraEsai.id – Komplotan maling belakangan ini secara khusus menyasar restoran di beberapa daerah di Bali yang tutup akibat Covid-19. Karenanya, para pengusaha restoran dan rumah makan lainnya diminta waspada.
Komplotan maling yang dalam melancarkan aksinya menggunakan mobil bak terbuka itu, lebih banyak terungkap menyasar dan menggaet tabung gas LPG ukuran 50 kilogram.
Tim Opsnal Polsek Kuta pada Selasa (1/12) lalu sekitar pukul 02.30 Wita, berhasil meringkus 4 orang tersangka pelaku pencurian tabung gas LPG yang mengkhususkan diri menyasar restoran yang ditutup. Mereka ditangkap di wilayah Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.
Mirisnya, dari 4 tersangka itu 2 orang di antaranya masih tergolong anak di bawa umur dan masih berstatus pelajar. Mereka adalah I Komang AS (14) dan EDWP (16). Keduanya berada dalam satu sindikat dengan Muhamad Faizal alias Ijong (20) dan Samsul Hadi alias Samsul (18).
Kanit Reskrim Polsek Kuta Iptu Made Putra Yudistira ketika dikonfirmasi, Kamis (3/12) mengatakan, keempat tersangka pelaku ditangkap dalam suatu upaya pemburuan dan penyergapan.
“Kami menduga kuat masih ada anggota kelompok lain yang melakukan aksi serupa. Untuk membongkar dugaan adanya kelompok lain itu, kami kini sedang mendalami keterangan dari para tersangka yang telah berhasil kami amankan,” ucapnya.
Kanit Reskrim menyebutkan, pengungkapan kasus pencurian tabung gas LPG itu berawal dari adanya laporan seorang korban, Liu Kok Pin (60). Korban asal Medan ini melaporkan kehilangan 4 buah tabung gas LPG ukuran 50 kilogram di ‘Uang-Uang Restaurant’ miliknya, di Jalan Setia Budi Nomor 1, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung.
Tabung gas yang hilang pada restoran yang berhenti beroperasi akibat Covid-19 itu, pertama kali diketahui hilang oleh karyawan bernama Dian Fajar pada Selasa (21/10) lalu sekitar pukul 07.15 Wita.
“Tabung gas yang hilang tersimpan di depan restoran di dalam sekat beton. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian Rp 6,8 juta. Merasa dirugikan, korban kemudian melapor ke Polsek Kuta,” ungkap Iptu Yudistira.
Untuk mengungkap kasus tersebut, polisi melakukan pemantauan di sejumlah lokasi di Kuta. Akhirnya, pada Selasa (1/12) dini hari berhasil mengamankan 4 tersangka pelakunya. Keempat tersangka itu dikejar polisi saat melintas di Simpang Double Six, Seminyak, Kuta, Kabupaten Badung.
Berkaitan dengan itu, polisi juga berhasil menghadang dan mengamankan sebuah mobil yang mencurigakan, yang sedang melintas di Jalan Petitenget Kuta Utara, Kabupaten Badung.
Dari dalam mobil, polisi menemukan sebanyak 31 buah tabung gas LPG ukuran 50 kilogram yang merupakan barang hasil curian. Di dalam mobil itu juga ada beberapa tersangka lain yang kini masih dalam pemeriksaan.
Untuk barang bukti yang berhasil disita dari para tersangka, antara lain 1 buah gunting besi berukuran besar warna hitam, 1 unit mobil Suzuki Pick Up DK-8005-DZ, dan 31 tabung gas LPG ukuran 50 kilogram, yang kini diamankan di Mapolsek Kuta.
“Para tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” ujar Kanit Reskrim Polsek Kuta Kuta, menjelaskan. (LE-DW)







