Denpasar, LenteraEsai.id – Gubernur Bali Wayan Koster membeberkan langkah yang diambil Pemprov Bali dalam menangani Covid-19. Khusus untuk tenaga kesehatan, pihaknya telah memberikan insentif bagi peningkatan kesejahteraan tenaga medis dan nonmedis di masa pandemi Covid-19.
Gubernur Koster menyampaikan hal itu pada Rapat Paripurna ke-19 DPRD Provinsi Bali dengan agenda Jawaban Gubernur terhadap Pandangan Umum Fraksi Terhadap Perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ke-2 Atas Perda Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah, di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali di Denpasar, Senin (26/10).
Penyampaian Gubernur Koster pada sidang paripurna itu juga sebagai jawaban atas pertanyaan angota dewan sebelumnya mengenai insentif kesejahteraan untuk tenaga medis dan nonmedis pada masa pandemi Covid-19 di Pulau Dewata.
“Sebagai garda terdepan, pemerintah provinsi telah memberikan bantuan berupa insentif kepada tenaga medis dan nonmedis, juga telah diberikan tempat karantina yang bukan merupakan bantuan pemerintah pusat. Ini dilaksanakan dengan mengacu pada Pergub Nomor 30 Tahun 2020,” ujar gubernur, menjelaskan.
Sementara untuk sektor pariwisata, Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini juga menyebutkan bahwa hibah untuk kabupaten/kota se-Bali bakal dilaksanakan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku, guna menggeliatkan kembali daerah yang mengalami dampak Covid-19 secara ekonomi.
“Ini hibah pariwisata dialokasikan melalui Kementerian Keuangan yang dilaksankan sesuai dengan petunjuk teknis oleh Kementerian Keuangan. Tentu kita akan berpedoman terhadap hal tersebut. Kita berharap kepada pemerintah kabupaten dan kota agar betul-betul memanfaatkan fasilitas ini dengan baik, yang totalnya untuk seluruh Bali mencapai hampir Rp 1,2 triliun,” ucapnya.
Dari anggaran sebesat itu, porsinya 70 persen untuk tempat usaha dan 30 persen untuk pemerintah daerah yang terdampak Covid-19. “Kita ketahui bahwa pajak hotel dan restoran mengalami penurunan yang sangat drastis. Saya kira ini hal yang sangat baik, di mana Kementerian Pariwisata dan Kemenkeu merespon usulan kita dengan baik,” kata Gubernur Koster.
Mengenai rapid test dan swab test gratis, Gubernur Koster menyebutkan Pemprov Bali telah menganggarkan dana sebesar Rp20 miliar lebih. Dana tersebut digunakan dalam rangka penelusuran kasus atau tracing contact di masyarakat.
Pada kesempatan itu, Gubernur Koster juga mengucapkan terima kasih dan apresiasinya kepada fraksi-fraksi di DPRD Provinsi Bali atas dukungan kepada perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ke-2 atas Perda Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. “Esensi perubahan Perda dimaksud, adalah untuk meningkatkan efektivitas, profesionalitas dan kinerja sesuai dengan amanat perundang-undangan,” katanya, menandaskan. (LE-DP1)







