Denpasar, LenteraEsai.id – Sebagai upaya pencegahan penularan Virus Corona (Covid-19) yang kini semakin meningkat, Desa Dauh Puri Kauh gencar melakukan sidak dan sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 48 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19) dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.
Sosialisasi yang dilaksanakan di sekitar wilayah Dauh Puri Kauh itu menyasar para pelaku usaha, kos-kosan, komunitas motor, kumpulan anak muda serta warga yang melanggar protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker dan melaksanakan sosial distancing.
Perbekel Desa Dauh Puri Kauh I Gst Made Suandhi saat dikonfirmasi Minggu (25/10) mengatakan, sosialisasi ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 48 tahun 2020 tentang penerapan disiplin prokes.
“Kegiatan monitoring kita lakukan untuk mengingatkan warga masyarakat akan pentingnya penerapan protokol kesehatan dalan pandemi Covid-19 ini. Sasaran kita adalah rumah rumah kost, pelaku usaha dan kegiatan masyarakat lainnya seperti kerumunan masyarakat,” ungkapnya.
Adapun personel yang terlibat dalam kegiatan ini, yakni Linmas, relawan desa, Babinsa, Babinkamtibmas, prajuru banjar dan pecalang yang berjumlah sebanyak 32 orang. Sedangkan dari hasil pantauan hanya dilaksanakan pembinaan sehingga masyarakat semakin paham akan pentingnya protokol kesehatan tersebut, kata Suandhi. (LE-DP)







