Denpasar, LenteraEsai.id – Aparatur Desa Dangin Puri Kangin Kota Denpasar terus menggencarkan pendataan penduduk non permanen dan mengadakan pemantauan serta mengimbau pemilik rumah kost dan usaha pertokoan di lingkungannya untuk menerapkan protokol kesehatan.
Kegiatan pendataan penduduk non permanen dan edukasi protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 itu, pada Rabu (14/10) malam digelar di lingkungan Banjatr Mertha Nadi, Desa Dangin Puri Kangin.
Perbekel Desa Dangin Puri Kangin I Wayan Sulatra saat dikonfirmasi Kamis (15/10) siang mengatakan, pendataan penduduk non permanen dan edukasi prokes untuk memutus penyebaran Covid-19, pada malam itu dilaksanakan mulai pukul 20.00 sampai 22.00 Wita.
Pelaksanaan ini akan terus dilakukan di tujuh banjar yang ada di wilayah Desa Dangin Puri Kangin. Dalam pendataan ini melibatkan tim dari Satpol PP Denpasar, Babinsa, Babinkamtibmas, Pecalang, Limas, Kadus, Kelian Banjar, BPD dan Satgas Covid-19 Desa Dangin Puri Kangin.
Pendataan penduduk non permanen di wilayah Banjar Mertanadi, lebih banyak menyasar rumah-rumah kost. Dikatakan bahwa yang terdata semuanya sudah memiliki identitas diri (KTP), namun KTP yang mereka bawa adalah KTP dari luar daerah, yakni dari luar Provinsi Bali sebanyak 19 orang, dan dari luar Kota Denpasar 3 orang, totalnya 22 orang.
“Untuk warga yang tinggal di wilayah Desa Dangin Puri Kangin yang memiliki KTP luar Provinsi Bali maupun di luar Kota Denpasar, kami sarankan secepatnya melapor diri ke Kepala Dusun atau ke Kantor Desa untuk dibuatkan surat tanda lapor diri,” ucapnya.
Tujuannya, lanjut Perbekel Sulatra, supaya warga yang tinggal di wilayah Desa Dangin Puri Kangin tertib administrasi kependudukan dan dalam pendataan penduduk ini juga pihaknya mengimbau kepada warga masyarakat untuk selalu menjalankan protokol kesehatan Covid-19 dengan sebaik-baiknya. (LE-DP)







