Karangasem, LenteraEsai.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karangasem tak segan-segan melakukan pembubaran apabila ada peserta Pilkada 2020 yang melakukan kampanye tanpa menerapkan protokol kesehatan guna menangkal penyebaran Covid-19.
“Begitu ditemukan ada pelanggaran, akan langsung kami berikan surat peringatan. Nah, apabila dalam waktu 1 jam setelah surat diberikan juga tidak diindahkan, maka akan langsung kami bubarkan bersama dengan Pokja Prokes Covid-19,” kata Ketua Bawaslu Karangasem I Putu Gede Suastrawan ketika ditemui wartawan di ruang kerjanya di Amlapura, Kamis (15/10).
Selain Bawaslu, unsur yang terlibat dalam Satgas Prokes Covid-19 meliputi kalangan TNI/Polri, KPU, Kejaksaan, Gugus Tugas dan Satpol PP Kabupaten Karangasem.
Suastrawan menyebutkan, penerapan protokol kesehatan seperti menjaga jarak, memakai masker dan mencuci tangan merupakan satu hal penting yang harus disiplin dilakukan di tengah pandemi untuk mengantisipasi penyebaran Virus Corona.
Khusus tentang menjaga jarak di tengah massa kampanye yang biasanya warga hadir saling berdesakan, Suastrawan menjelaskan, apapun bentuk pelanggaran yang dilakukan di lapangan oleh peserta Pilkada, pihaknya akan langsung mengambil tindakan sesuai ketentuan.
Dengan demikian, niscaya penyebaran virus yang hingga kini belum menunjukkan tanda-tanda akan secepatnya mereda, dapat semakin ditekan, bahkan bila mungkin disirnakan, ucapnya, menandaskan.
Bentuk penindakan bagi pelanggar tersebut sesui dengan PKPU RI Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19. (LE-KR6)







