Denpasar, LenteraEsai.id – Pandemi Covid-19 hingga kini tidak kunjung mereda. Bahkan, di wilayah Kota Denpasar angka penyebaran Covid-19 cenderung menunjukkan tren peningkatan.
Guna mendukung percepatan penanganan dan pengendalian penyebaran, Wali Kota Denpasar IB Rai Dharmawijaya Mantra mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 800/1896/BKPSDM tentang pengaturan masalah jumlah pegawai yang bekerja pada zona-zona tertentu.
SE tersebut merupakan perubahan atas SE Wali Kota Denpasar Nomor 800/1518/BKPSDM tentang Pedoman Sistem Kerja Pegawai ASN, Non ASN, Perumda dan Pegawai Pemerintah Menuju tatanan Kehidupan Era Baru.
Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Denpasar I Dewa Gede Rai saat dikonfirmasi, Minggu (20/9), menjelaskan bahwa Surat Edaran Wali Kota ini telah sesuai dengan Surat Edaran Menpan RB Nomor 67 tahun 2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru.
Dengan dilaksanakan perubahan ini diharapkan dapat mencegah perluasan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) serta mengurangi resiko penularan yang dapat terjadi di lingkungan kantor instansi pemerintah, ucapnya.
Lebih lanjut dikatakan Dewa Rai, adapun perubahan yang dimaksud terdiri atas penyesesuaian sistem kerja pegawai yang mengikuti zona resiko suatu wilayah dengan skala desa/kelurahan. Yakni Kepala Perangkat Daerah/ Direktur Utama Perumda/ Lurah/ Perbekel mengatur jumlah pegawai yang dapat melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau Work From Office (WFO) dan pelaksanaan tugas kedinasan di rumah Work From Home (WFH) dan Sistem Shift berdasarkan data katagori zonasi resiko yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 atau dapat diakses melalui https://covid19.go.id/peta-risiko.
“Jadi jam kerja pegawai kembali ditur dengan pola shift, WFH atau WFO dengan tanggung jawab dan tugas tetap sesuai Tupoksi, sehingga penerapan protokol kesehatan di tempat kerja dapat dimaksimalkan, dan untuk jumlah diserahkan kepada pimpinan instansi dengan memperhatikan zona resiko wilayah,” ujar Dewa Rai
Dijelaskan Dewa Rai bahwa pengaturan jumlah pegawai sebagaimana dimaksud yakni Pertama, Zona Hijau berkategori tidak terdampak atau tidak ada kasus, Kepala Perangkat Daerah/Direktur Utama Perumda/Lurah/Perbekel dapat mengatur jumlah pegawai yang bekerja di kantor (work from office/WFO) paling banyak 100% (seratus persen).
Kedua, Zona Kuning yang berisiko rendah, Kepala Perangkat Daerah/ Direktur Utama Perumda/Lurah/Perbekel dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan kerja dari kantor (work from office/WFO) maksimal 75% (tujuh puluh lima persen). Ketiga, Zona Orange yang berisiko sedang, Kepala Perangkat Daerah/ Direktur Utama Perumda/Lurah/Perbekel dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan kerja dari kantor (work from office/WFO) paling banyak 50% (lima puluh persen).
Keempat, Zona Merah berkategori risiko tinggi, Kepala Perangkat Daerah/ Direktur Utama Perumda/Lurah/Perbekel dapat mengatur jumlah pegawai yang bekerja dari kantor (work from office/WFO) paling banyak 25% (dua puluh lima persen).
“Jadi inti perubahan pada penambahan empat poin di atas, adalah bagaimana para pimpinan perangkat daerah, Dirut Perumda, Perbekel dan Lurah dapat mengatur sistem kerja staf atau karyawan sehingga dapat mencegah penularan covid 19 pada klaster perkantoran,” kata Dewa Rai.
Pada intinya, perkantoran yang berada pada Zona Hijau dapat mempekerjakan pegawainya di dalam kantor sebanyak 100 persen, Zona Kuning paling banyak 75 persen dari jumlah pegawai yang ada, Zona Orange 50 persen dan Zona Merah paling banyak 25 persen. (LE-DP)







