Kuala Lumpur, LenteraEsai.id – Status tahanan rumah yang dikenakan pada mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak telah ditunda, dan telah menjadi polemik di Malaysia.
Sebelumnya, Najib Razak dijatuhi hukuman di penjara Kajang, Malaysia, atas kasus korupsi terkait proyek dana investasi negara “1Malaysia Development Berhad” (1MDB).
Kemudian muncullah perintah pengampunan bersyarat dari Raja Malaysia Sultan Ibrahim, yang menyatakan bahwa Najib Razak dapat menjalani tahanan rumah asalkan ia membayar denda sebesar 50 juta ringgit Malaysia (sekitar Rp223,4 miliar).
Penggalangan dana juga datang dari masyarakat Malaysia, untuk memenuhi persyaratan tersebut, hingga akhirnya Najib Razak mampu membayar sebanyak 50 juta ringgit.
Jumat, 6 November 2026, Najib seharusnya dapat kembali ke rumah dan menjalani tahanan rumah, setelah membayar denda.
Namun tiba-tiba Jaksa Agung Malaysia menyatakan bahwa status tahanan rumah Najib Razak ditangguhkan dengan alasan bahwa perintah Raja Malaysia perlu dipelajari lebih lanjut.
Keputusan Gubernur Malaysia tersebut kemudian membuat Istana Negara Malaysia angkat bicara.
Pada hari Sabtu (7/11), Istana Negara Malaysia mengeluarkan pernyataan resmi yang menegaskan bahwa perintah Raja Malaysia mengenai pengampunan bersyarat Najib Razak untuk menjalani tahanan rumah, adalah jelas dan tidak ambigu.
Istana Malaysia mengingatkan bahwa pengampunan bersyarat adalah hak prerogatif Raja Malaysia, dan harus dilaksanakan.
Istana Malaysia menekankan bahwa argumen apa pun yang mempertanyakan perintah Raja Malaysia merupakan bentuk pembangkangan terhadap Yang di-Pertuan Agong, Raja Malaysia Sultan Ibrahim.
Sementara itu, secara terpisah, keluarga Najib Razak juga menyesalkan keputusan Jaksa Agung Malaysia untuk menunda status tahanan rumah Najib.
Putri kandung Najib Razak, Nooryana Najwa, mempertanyakan alasan keterlambatan pihak-pihak terkait dalam memberlakukan status tahanan rumah terhadap Najib.
Nooryana Najwa menyatakan bahwa keluarganya menuntut keadilan karena denda sebesar 50 juta ringgit telah dibayarkan sesuai ketentuan. (LE)
Source: ANTARA








