Nyoman Parta: Kasus Penyadapan Ilegal Harus Jadi Momentum Reformasi Polri

Nyoman Parta
Anggota Komisi III DPR RI, I Nyoman Parta - (Foto: Dok LenteraEsai)

Denpasar, LenteraEsai.id – Anggota Komisi III DPR RI, I Nyoman Parta, menilai pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal harus menjadi momentum untuk mempercepat reformasi di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Menurut Parta, reformasi kepolisian harus mampu memberikan perlindungan nyata kepada masyarakat, tidak hanya dari ancaman kejahatan, tetapi juga dari potensi penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.

Ia menyayangkan dugaan penyadapan ilegal yang menyasar sejumlah pihak, termasuk Presiden, pengusaha, dan tokoh organisasi kemasyarakatan (ormas). Peristiwa tersebut dinilainya sangat memprihatinkan karena berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

“Polisi yang seharusnya melindungi kepala negara justru diduga melakukan penyadapan terhadapnya. Ini tentu sangat memprihatinkan dan bisa menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat,” ujar Parta.

Menurutnya, pekerjaan rumah Kapolri Sujudi Aryo Seto beserta jajaran adalah mengembalikan rasa aman sekaligus memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

Parta juga mengapresiasi keberanian pihak internal kepolisian yang mengungkap dugaan penyimpangan tersebut. Ia menilai langkah itu harus ditindaklanjuti melalui proses pemeriksaan dan penegakan hukum yang profesional, transparan, serta tidak tebang pilih.

Ia menegaskan, Polri merupakan alat negara yang seluruh kewenangannya harus digunakan untuk kepentingan negara dan rakyat, bukan untuk kepentingan pribadi, kelompok, ataupun politik praktis.

“Kewenangan yang besar harus disertai etika dan tanggung jawab agar kewenangan penyadapan tidak disalahgunakan untuk tujuan di luar kepentingan negara,” tegasnya.

Parta mengingatkan, dugaan penyadapan ilegal bukan sekadar persoalan pelanggaran prosedur, melainkan juga menyangkut hak privasi, kebebasan berpendapat, dan keberlangsungan kehidupan demokrasi.

Karena itu, seluruh pihak yang diduga terlibat harus diperiksa secara menyeluruh. Negara juga harus memastikan instrumen penegakan hukum tidak digunakan untuk membungkam suara kritis masyarakat.

Menurutnya, jurnalis, aktivis, akademisi, serta kelompok masyarakat yang menyampaikan kritik harus mendapatkan jaminan perlindungan hak asasi manusia (HAM).

Selain mendorong pengusutan kasus hingga tuntas, Parta memberikan apresiasi kepada anggota kepolisian yang berani melaporkan penyimpangan di lingkungan internal institusi. Ia menilai keberanian melakukan koreksi dari dalam merupakan modal penting untuk menjaga kehormatan Polri.

Parta juga menekankan bahwa penindakan hukum harus diikuti pembenahan sistem pengawasan internal. Penggunaan kewenangan yang besar, termasuk penyadapan, harus memiliki dasar hukum yang jelas, tercatat, diawasi, dan dievaluasi secara ketat agar tidak kembali disalahgunakan.

Ia berharap peristiwa dugaan penyadapan ilegal yang dilakukan para tersangka menjadi kejadian terakhir dan tidak kembali terulang di kemudian hari.

“Citra kepolisian akan pulih ketika warga merasakan keadilan dalam pelayanan sehari-hari. Reformasi budaya dalam tubuh kepolisian harus terus berjalan, dari keteladanan pimpinan hingga perilaku anggota di lapangan. Itulah jalan mengembalikan marwah Polri dan memperkuat kepercayaan rakyat kepada Korps Bhayangkara, yang selanjutnya bermuara pada kepercayaan kepada negara,” tandasnya. (LE-ViV)

Pos terkait