Badung, LenteraEsai.id – Maraknya isu pembangunan liar di kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Subak Munggu memicu perhatian serius dari Komisi I DPRD Kabupaten Badung. Menindaklanjuti laporan dari masyarakat dan tokoh setempat, pihak legislatif menggelar rapat kerja khusus dan berjanji akan segera turun langsung ke lokasi.
Rapat koordinasi yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Badung, Gusti Lanang Umbara, digelar pada Senin (31/8/2026). Pertemuan ini merupakan respons atas surat pengaduan dari Pesedahan Yeh Penet Subak Munggu terkait kekhawatiran para petani dan pekaseh Desa Munggu terhadap alih fungsi lahan dan bangunan tak berizin.
Kegiatan mediasi tersebut turut dihadiri anggota Komisi I Made Rai Wirata dan Wayan Puspa Negara, Camat Mengwi Nyoman Suhartana, Perbekel Desa Munggu Ketut Darta, serta jajaran BPD dan tokoh masyarakat setempat.
Gusti Lanang Umbara menegaskan, pimpinan dan anggota dewan berkomitmen untuk mengumpulkan bukti konkret di lapangan demi melindungi areal pertanian.
“Kami menyerap aspirasi dari para petani, pekaseh, dan perbekel. Komisi I dipastikan akan turun ke lapangan untuk melihat langsung fakta dan data yang ada,” ujar legislator PDI Perjuangan tersebut usai rapat.
Selain persoalan izin bangunan di area LP2B, Komisi I juga menyoroti garis penertiban (Pol PP line) yang dikabarkan sempat terpasang di sejumlah bangunan bermasalah namun belakangan lenyap. Pihaknya berencana memanggil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung untuk meminta penjelasan resmi.
“Kami akan mengklarifikasi hal tersebut ke Satpol PP. Harus jelas siapa yang melepasnya, apa alasannya, dan apa tujuannya,” tegas Lanang Umbara.
Mengenai jalannya diskusi yang sempat memanas, ia menilai dinamika yang terjadi hanya sebatas miskomunikasi antarpihak. Baik pemerintah desa, tokoh masyarakat, maupun kelompok petani pada dasarnya memiliki visi yang sama, yakni menjaga keberadaan lahan pertanian dan kesejahteraan petani di Desa Munggu. (LE-VJ)







