RP3I 2026–2030 Diluncurkan, OJK Bidik Perbankan Makin Tangguh dan Inovatif

OJK
Peluncuran RP3I 2026–2030 dilakukan Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi bersama Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dan pimpinan industri bank umum di Bali, Jumat (2/10/2026) - (Foto: Dok Humas OJK)

Denpasar, LenteraEsai.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Indonesia (RP3I) 2026–2030 sebagai langkah strategis memperkuat fondasi, ketahanan, dan daya saing industri perbankan nasional.

Roadmap tersebut diarahkan untuk mewujudkan industri perbankan yang sehat, tangguh, inovatif, inklusif, dan berdaya saing sekaligus meningkatkan kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Bacaan Lainnya

Peluncuran RP3I 2026–2030 dilakukan Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi bersama Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dan pimpinan industri bank umum di Bali, Jumat (2/10).

Friderica mengatakan industri perbankan Indonesia memasuki periode yang semakin dinamis seiring perubahan lingkungan ekonomi global, perkembangan teknologi, perubahan perilaku masyarakat, serta meningkatnya tuntutan terhadap keberlanjutan dan tata kelola.

“Untuk itu kita harus membangun perbankan yang resilien dengan modal dan likuiditas dan manajemen risiko yang kuat. Kemudian juga harus inovatif, melalui pemanfaatan teknologi dan memberikan nilai tambah, produktif dalam menyalurkan pembiayaan bagi ekonomi produktif, dan juga inklusif, dengan terus memperhatikan pelindungan konsumen,” kata Friderica.

Menurut dia, kinerja sektor jasa keuangan Indonesia masih terjaga di tengah dinamika ekonomi dan geopolitik global.

Hingga Agustus 2026, kredit perbankan tumbuh 13,65 persen secara tahunan (yoy), sedangkan Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh 10,92 persen yoy. Sementara itu, rasio kecukupan modal atau Capital Adequacy Ratio (CAR) tercatat 24,1 persen dan rasio kredit bermasalah atau Non-Performing Loan (NPL) gross sebesar 2,11 persen.

Sementara itu, Dian Ediana Rae mengatakan industri perbankan menghadapi tantangan yang berasal dari perkembangan global dan geopolitik, perubahan teknologi, lingkungan hidup, perubahan model bisnis, hingga meningkatnya tuntutan terhadap kualitas tata kelola, keberlanjutan, dan pelindungan konsumen.

“Karena itu, industri perbankan perlu memiliki arah pengembangan yang jelas dan mampu merespons perubahan sekaligus mendukung prioritas pembangunan nasional, baik dalam jangka menengah maupun jangka panjang. Dalam konteks inilah RP3I disusun,” ujar Dian.

Lima Prioritas Strategis

RP3I 2026–2030 menetapkan lima prioritas strategis dalam pengembangan dan penguatan industri perbankan.

Pertama, penguatan kelembagaan dan integritas, melalui penguatan struktur dan kapasitas kelembagaan, permodalan dan likuiditas, tata kelola, manajemen risiko, serta integritas industri perbankan.

Kedua, modernisasi teknologi dan ketahanan digital dengan mendorong transformasi serta inovasi digital secara prudent, termasuk pemanfaatan teknologi baru, yang disertai penguatan tata kelola, keamanan, dan ketahanan digital.

Ketiga, pendalaman pasar keuangan dan penguatan intermediasi melalui perluasan produk dan aktivitas perbankan, peningkatan pembiayaan sektor produktif, penguatan ekosistem supply chain, serta pengembangan Open Banking–Open Finance.

Keempat, keuangan berkelanjutan dan ketahanan risiko keberlanjutan, dengan memperkuat penerapan keuangan berkelanjutan dan pengelolaan risiko keberlanjutan sekaligus meningkatkan pembiayaan untuk mendukung transformasi ekonomi berkelanjutan.

Kelima, perizinan terintegrasi dan pengawasan adaptif, melalui proses perizinan yang lebih terintegrasi dan efisien serta pengawasan berbasis risiko, termasuk penguatan market conduct dan pengawasan risiko keberlanjutan.

Implementasi RP3I juga didukung empat enablers, yakni ekosistem ekonomi pendukung; kesiapan data, teknologi dan infrastruktur digital; penguatan kapasitas sumber daya manusia; serta koordinasi pengawasan lintas sektor dan otoritas.

OJK Terbitkan CRMS 2026

Dalam rangkaian implementasi RP3I 2026–2030, OJK turut menerbitkan Panduan Climate Risk Management and Scenario Analysis (CRMS) 2026.

Panduan tersebut merupakan penyempurnaan dari CRMS sebelumnya dan ditujukan untuk memperkuat pengelolaan risiko iklim di sektor perbankan.

CRMS menjadi kerangka kerja untuk mengukur ketahanan sektor perbankan dengan mengintegrasikan risiko iklim ke dalam tata kelola, strategi bisnis, manajemen risiko, pengukuran dan target, serta pengungkapan.

Pembaruan CRMS 2026 mencakup metodologi penghitungan emisi karbon pada Buku 3, asumsi makroekonomi dan skenario iklim pada Buku 4, perluasan cakupan risiko fisik pada Buku 5, serta penerbitan Buku 7 Standardized Solutions.

OJK menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak yang terlibat dalam penyusunan RP3I 2026–2030 dan CRMS 2026, termasuk lembaga think tank, lembaga internasional, asosiasi, dan industri perbankan.

Melalui implementasi kedua kebijakan tersebut, OJK berharap terbangun sinergi antara regulator, industri perbankan, dan pemangku kepentingan untuk mewujudkan industri perbankan yang semakin modern, tangguh, dan inklusif serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang produktif dan berkelanjutan. (LE-003)

Pos terkait