Presiden Berhentikan Sementara Wagub Babel

Presiden berhentikan sementara Wagub Babel
Kepala Inspektur Inspektorat Kepulauan Babel Imam Kusnadi memperlihatkan kutipan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 102/P/2026 tentang Pemberhentian Sementara Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Masa Jabatan Tahun 2025 - 2030 dari jabatannya usai jumpa pers di Pangkalpinang, Senin (28/9/2026) (ANTARA/Aprionis)

Pangkalpinang, LenteraEsai.id – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto memberhentikan sementara Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, dari jabatannya karena terkait kasus pidana yang menjerat orang nomor dua di provinsi itu.

“Dengan adanya keputusan presiden ini, maka gubernur akan melaksanakan tugas-tugas wakil gubernur agar jalannya pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan dengan baik,” kata Kepala Inspektur Inspektorat Kepulauan Babel Imam Kusnadi usai jumpa pers di Pangkalpinang, Senin.

Bacaan Lainnya

Ia mengatakan Pemerintah Provinsi Kepulauan Babel telah menerima kutipan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 102/P/2026 tentang Pemberhentian Sementara Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Masa Jabatan Tahun 2025 – 2030 dari jabatannya dan keputusan ini ditetapkan di Jakarta pada 23 September 2026 yang ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

“Berdasarkan keputusan presiden ini maka ditetapkan untuk sementara memberhentikan Hellyana dari jabatannya sebagai Wakil Gubernur Kepulauan Babel,” katanya.

Ia menyatakan pemberhentian sementara Wakil Gubernur Kepulauan Babel ini adalah prosedur administrasi tata negara yang wajar. Ketika kepala daerah dan wakil kepala daerah menjalani proses hukum yang berlaku sampai adanya keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Pemprov Kepulauan Babel sangat menghormati proses hukum dengan tetap memegang asas praduga tidak bersalah,” katanya.

Ia menyatakan berdasarkan poin ke-3 atas Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 102/P/2026, maka Hidayat Arsani selaku Gubernur Kepulauan Bangka Belitung akan melaksanakan tugas-tugas Wakil Gubernur terhadap jalannya pemerintahan dan pelayanan publik agar berjalan normal.

“Proses hukum ini sudah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Tahun 2023 tentang Pemerintahan Daerah khususnya Pasal 83 Ayat 1 menyebutkan kepala daerah atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD, karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun,” katanya.

Ia menambahkan keputusan presiden ini dari Menteri Dalam Negeri dan kemudian disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia dan pada tanggal 23 September 2026 dikeluarkan Keputusan Presiden tentang pemberhentian sementara Wakil Gubernur Kepulauan Babel.

“Pemberhentian sementara yang ancamannya di atas lima tahun penjara ini memang ditandatangani oleh presiden dan kami hari ini sudah menerima kutipan keputusan presiden ini,” katanya. (LE)

Source: ANTARA

Pos terkait