Denpasar, LenteraEsai.id – Aliansi Semeton Pekerja Bali Bersatu mengusulkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali 2027 sebesar Rp4,5 juta per bulan atau naik dari UMP 2026 sebesar Rp3.207.459.
Usulan tersebut disampaikan perwakilan federasi serikat pekerja kepada Komisi IV DPRD Bali di Denpasar, Senin, dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak (KHL) yang menurut hasil survei pekerja mencapai sekitar Rp5,2 juta per bulan.
Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Regional Bali Ida Dewa Made Rai Budi Darsana mengatakan besaran Rp4,5 juta dinilai sebagai angka yang realistis untuk mendekatkan upah minimum dengan kebutuhan hidup pekerja.
“Jadi mudah-mudahan ini menjadi momentum untuk bisa menaikkan UMP Bali, setidaknya mendekati nilai kebutuhan hidup layak,” katanya.
Ia mengatakan pekerja di Bali juga memiliki tanggung jawab sosial dan adat di tengah masyarakat yang menjadi salah satu pertimbangan dalam mendorong peningkatan upah.
Selain mengusulkan UMP Rp4,5 juta, aliansi pekerja mendorong penerapan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) bagi sektor usaha yang dinilai memiliki kemampuan ekonomi lebih tinggi.
“Karena di situ sektor-sektor tertentu yang memang cukup mampu untuk memberikan upah yang lebih tinggi, itu yang harus didorong oleh pemerintah Bali,” kata Dewa Rai.
UMP Bali 2026 ditetapkan sebesar Rp3.207.459 per bulan, sedangkan UMSP Bali 2026 untuk bidang pariwisata pada sektor penyediaan akomodasi serta penyediaan makan dan minum dengan turunan hotel bintang sebesar Rp3.267.693 per bulan.
Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Bali I Wayan Madra mengatakan serikat pekerja juga mendorong survei kebutuhan hidup kembali menjadi salah satu rujukan dalam perumusan upah.
“Yang kami inginkan supaya upah minimum provinsi itu paling tidak berdasarkan daripada hasil survei yang telah dilakukan,” ujarnya.
Menurut dia, terdapat kesenjangan antara UMP Bali 2026 sebesar Rp3.207.459 dengan hasil survei KHL yang disebut mencapai sekitar Rp5,2 juta per bulan.
Serikat pekerja juga meminta penentuan UMP 2027 memperhatikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 mengenai ketentuan ketenagakerjaan, termasuk aspek kebutuhan hidup layak dalam kebijakan pengupahan.
Ketua Komisi IV DPRD Bali I Nyoman Suwirta mengatakan aspirasi tersebut akan menjadi masukan untuk disampaikan kepada Gubernur Bali.
Menurut dia, besaran UMP tidak dapat dinaikkan begitu saja karena penetapannya harus mengikuti formula dan indikator yang diatur dalam regulasi.
“UMP itu tidak bisa serta-merta naik, karena di sana rumusnya sudah baku, semua indikator-indikatornya, sehingga yang kita dorong adalah bagaimana kita berani memberikan masukan agar rumus atau UMP itu bisa diperbaiki,” katanya.
DPRD Bali, kata dia, mendorong agar kebijakan pengupahan dapat semakin mendekati kebutuhan hidup layak pekerja.
“Bagaimana UMP ini bisa didekatkan dengan biaya hidup layak, sehingga nantinya pekerja kita benar-benar menikmati kesejahteraan,” ujarnya.
Suwirta mengatakan upah minimum seharusnya menjadi batas paling rendah dan tidak otomatis menjadi standar pengupahan seluruh perusahaan.
Komisi IV DPRD Bali juga berencana turun ke perusahaan untuk melihat pelaksanaan ketentuan pengupahan.
“Kami akan turun ke perusahaan-perusahaan, terutama terkait dengan ketenagakerjaan, upah tenaga kerja, untuk mengetahui ada tidak perusahaan-perusahaan yang masih memanfaatkan UMP itu walaupun kemampuannya untuk membayar itu sudah tinggi,” katanya. (LE)
Source: ANTARA







