Badung, LenteraEsai.id – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendeportasi 18 Warga Negara Asing (WNA) sepanjang 21 hingga 27 September 2026. Penindakan tersebut merupakan hasil pengawasan dan patroli keimigrasian yang dilakukan pada 15 hingga 20 September 2026 di sejumlah lokasi dalam wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai.
Dari 18 WNA yang dideportasi, sebanyak 10 orang merupakan WNA yang terjaring dalam operasi gabungan bersama Kepolisian Daerah (Polda) Bali pada 17 September 2026. Mereka terindikasi menyalahgunakan izin tinggal dengan terlibat dalam aktivitas prostitusi.
Dari 10 WNA tersebut, lima orang juga diketahui telah melampaui masa berlaku izin tinggal atau overstay.
Selain kasus tersebut, Imigrasi Ngurah Rai menindak seorang Warga Negara Rusia berinisial VL yang menggunakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Remote Worker untuk menjalankan aktivitas sebagai pelatih sepeda motor. VL juga terindikasi memberikan informasi yang tidak benar dalam proses memperoleh ITAS tersebut.
Penindakan lainnya dilakukan terhadap seorang WN Slovakia pemegang ITAS yang tidak melakukan pemutakhiran data setelah mengganti paspor.
Sementara itu, enam WNA lainnya dideportasi karena pelanggaran berupa overstay. Empat orang diketahui tinggal melebihi masa berlaku izin tinggal kurang dari 60 hari, namun tidak mampu membayar biaya beban. Sedangkan dua WNA lainnya tercatat overstay lebih dari 60 hari.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, mengatakan tindakan deportasi tersebut merupakan bagian dari fungsi penegakan hukum keimigrasian sekaligus upaya menjaga ketertiban dan keamanan iklim pariwisata di Bali.
“Kami mengimbau seluruh warga negara asing untuk patuh terhadap aturan yang berlaku di Indonesia, termasuk memiliki izin tinggal yang sesuai dengan aktivitasnya. Deportasi ini menunjukkan keseriusan kami dalam menegakkan hukum keimigrasian,” ujar Novyandri.
Seluruh WNA yang telah dideportasi juga diusulkan untuk dimasukkan ke dalam daftar penangkalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Imigrasi Ngurah Rai mengimbau seluruh WNA yang berada di Indonesia, khususnya Bali, agar secara berkala memeriksa masa berlaku izin tinggal dan memastikan aktivitas yang dilakukan sesuai dengan jenis izin tinggal yang dimiliki.
Penegakan hukum tersebut sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, melalui komitmen “Imigrasi untuk Rakyat”. Komitmen tersebut mencakup fungsi keimigrasian dalam memberikan pelayanan sekaligus menjaga keamanan, ketertiban, serta kepentingan masyarakat.
Pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan WNA di wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai akan terus diperkuat guna memastikan setiap orang asing mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan keberadaannya memberikan dampak positif bagi masyarakat. (LE-003)







