Buleleng, LenteraEsai.id – Komisi I DPRD Provinsi Bali melakukan kunjungan kerja ke Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Kamis (6/8). Kunjungan tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait rencana pemanfaatan tanah negara di kawasan DB Nomor 44 yang saat ini masih dalam proses di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Kunjungan dipimpin Ketua Komisi I DPRD Bali I Nyoman Budi Utama bersama sembilan anggota Komisi I. Turut hadir perwakilan BPN Provinsi Bali, BPN Kabupaten Buleleng, Satpol PP Provinsi Bali, pemerintah desa, serta 11 warga yang mengajukan permohonan pemanfaatan lahan tersebut.
Budi Utama menjelaskan, kunjungan ini merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali terkait status tanah negara di kawasan Pancasari.
Ia mengatakan, lahan tersebut sebelumnya pernah diajukan untuk memperoleh Hak Guna Bangunan (HGB) oleh Bali Handara. Namun, setelah lebih dari satu dekade, lahan tersebut dinilai tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya. Kondisi tersebut kemudian ditindaklanjuti BPN melalui proses pengembalian status lahan menjadi tanah negara.
“Komisi I sudah berkomunikasi dengan BPN Provinsi. Prosesnya sudah berjalan dan sedang ditindaklanjuti,” ujar Budi Utama.
Menurutnya, setelah proses pengembalian status lahan menjadi tanah negara selesai, masyarakat maupun pemerintah daerah tetap memiliki peluang untuk mengajukan permohonan pemanfaatan lahan sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku.
Karena itu, Komisi I meminta 11 kepala keluarga yang telah mengajukan permohonan agar bersabar menunggu seluruh tahapan administrasi dan proses pertanahan diselesaikan. DPRD Bali memastikan aspirasi masyarakat telah diterima dan saat ini sedang ditangani oleh instansi yang memiliki kewenangan.
“Kami datang untuk mempertegas kepada masyarakat bahwa negara sudah hadir dan prosesnya sedang berjalan. Jika seluruh persyaratan dipenuhi, tentu peluang untuk memperoleh pemanfaatan lahan itu tetap terbuka sesuai mekanisme yang berlaku,” katanya.
Budi Utama menambahkan, kunjungan tersebut juga merupakan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat yang sebelumnya disampaikan kepada DPRD Bali terkait pemanfaatan tanah negara di Desa Pancasari. Melalui kunjungan langsung, Komisi I ingin memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang jelas mengenai perkembangan penanganan persoalan tersebut.
Ia menegaskan bahwa keputusan akhir terkait pemanfaatan lahan tetap menjadi kewenangan pemerintah setelah seluruh proses administrasi dan pertanahan dinyatakan selesai. Dengan demikian, masyarakat diminta mengikuti proses yang sedang berjalan dan memenuhi seluruh persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku. (LE)







