Tindak Lanjuti Arahan Bupati Saat CFD, Satpol PP Badung Bongkar Bangunan Liar di Kerobokan

Tindak Lanjuti Arahan Bupati Saat CFD, Satpol PP Badung Bongkar Bangunan Liar di Kerobokan
Satpol PP Badung menertibkan bangunan liar dan kumuh di kawasan Kerobokan, Minggu (30/8). (Foto: Prokompim Badung)

Badung, LenteraEsai.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung bergerak cepat menertibkan bangunan liar dan kumuh di kawasan Kerobokan, Kuta Utara, pada Minggu (30/08/2026). Langkah responsif ini diambil guna menindaklanjuti arahan langsung Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, yang sebelumnya meninjau pelaksanaan uji coba Badung First Car Free Day (CFD) di lokasi yang sama.

Dalam operasi penataan estetika kota tersebut, Satpol PP Badung berkolaborasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK) Kabupaten Badung untuk mengangkut puing-puing bangunan non-permanen yang dinilai mengganggu fungsi fasilitas umum dan pedestrian.

Bacaan Lainnya

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kabupaten Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara, membenarkan adanya tindakan tegas dari jajarannya tersebut. Ia menyampaikan bahwa pembersihan fisik di sepanjang area CFD dieksekusi secara instan demi menegakkan Peraturan Daerah (Perda) mengenai ketertiban umum.

“Sesuai arahan Bapak Bupati Badung saat meninjau langsung pelaksanaan CFD di Kerobokan, kami bergerak cepat bersama Dinas LHK untuk membersihkan bangunan-bangunan kumuh dan liar yang ada di sepanjang area tersebut. Langkah awal pembersihan fisik sudah langsung kami eksekusi di lapangan,” tegas Suryanegara saat dihubungi via WhatsApp.

Meski bertindak tegas dengan membongkar bangunan ilegal, Satpol PP Badung tetap mengedepankan pendekatan persuasif. Petugas di lapangan telah mendata para pelanggar dan mengamankan Kartu Tanda Penduduk (KTP) mereka sebagai jaminan penegakan hukum.

Suryanegara menambahkan, para pemilik bangunan tersebut kini diwajibkan untuk datang langsung ke Kantor Satpol PP Kabupaten Badung guna menjalani proses pembinaan dan klarifikasi lebih lanjut. “Pemilik kami wajibkan hadir ke kantor besok Senin, 31 Agustus pagi guna memberikan keterangan, klarifikasi, serta menerima pengarahan agar tidak kembali mendirikan bangunan secara ilegal di kawasan fasilitas umum,” tutur Kasat Pol PP Badung menguraikan prosedur sanksinya.

Melalui penataan yang masif dan cepat ini, Pemkab Badung berharap fungsi pedestrian serta ruang terbuka hijau di sepanjang koridor Teuku Umar Barat dapat kembali dinikmati secara aman, asri, dan nyaman oleh seluruh lapisan masyarakat yang memanfaatkan momentum program Car Free Day. (LE-VJ)

Pos terkait