Satgas PASTI Tutup 1.220 Entitas Keuangan Ilegal, OJK Perkuat Upaya Berantas Scam Digital

OJK
Otoritas Jasa Keuangan - (Foto: Dok LenteraEsai)

Jakarta, LenteraEsai.id – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus memperkuat langkah pemberantasan aktivitas keuangan ilegal dan penipuan digital (scam) melalui peningkatan sinergi antar kementerian dan lembaga. Upaya tersebut mengemuka dalam High Level Meeting (HLM) Satgas PASTI yang digelar di Jakarta, 3 Agustus 2026.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK sekaligus Dewan Pembina Satgas PASTI, Dicky Kartikoyono, mengatakan perkembangan teknologi digital turut memunculkan berbagai modus kejahatan baru, seperti penyalahgunaan kecerdasan buatan (AI), deepfake, phishing, impersonation, hingga social engineering.

Bacaan Lainnya

“Scam bukan hanya persoalan pengaduan konsumen. Scam menggerus kepercayaan publik, mengganggu integritas sistem keuangan, dan melemahkan kredibilitas ekosistem digital. Tidak ada satu institusi pun yang memiliki seluruh kewenangan, data, teknologi, dan instrumen penegakan hukum untuk menanganinya sendiri. Respons kita harus bekerja sebagai satu sistem,” ujar Dicky.

Ia menegaskan, penguatan tata kelola, pemanfaatan teknologi, pertukaran data yang aman, serta koordinasi lintas instansi menjadi kunci dalam menghadapi aktivitas keuangan ilegal yang semakin kompleks dan lintas negara.

Sementara itu, Ketua Satgas PASTI Rizal Ramadhani mengungkapkan, sepanjang Januari hingga 31 Juli 2026 pihaknya telah menghentikan 1.220 entitas keuangan ilegal. Jumlah tersebut terdiri atas 951 pinjaman online ilegal, 240 investasi ilegal, 27 gadai ilegal, serta dua aktivitas keuangan ilegal lainnya.

Rizal juga memaparkan perkembangan Indonesia Anti Scam Centre (IASC). Sejak beroperasi pada 22 November 2024 hingga 31 Juli 2026, IASC telah menerima 637.055 laporan dengan 1.179.881 rekening yang dilaporkan masyarakat. Dari jumlah tersebut, 607.210 rekening atau sekitar 51,46 persen berhasil diblokir.

Selain itu, IASC mengidentifikasi 145.503 nomor telepon yang terindikasi terkait penipuan. Upaya penanganan juga berhasil memblokir dana korban sebesar Rp724,1 miliar, sementara dana yang telah dikembalikan kepada korban mencapai Rp204,3 miliar.

Dalam pertemuan tersebut, Satgas PASTI juga menyepakati sejumlah langkah strategis, termasuk pengembangan sistem kerja berbasis teknologi, penguatan tata kelola kelembagaan, peningkatan efektivitas penanganan entitas keuangan ilegal, serta penanganan Warga Negara Indonesia Bermasalah (WNIB) yang diduga terlibat dalam jaringan penipuan lintas negara.

Ke depan, Satgas PASTI akan mengembangkan Aplikasi Anti-Penipuan, Reporting and Money Trail System, serta Repository/Hub Data Nasional untuk mendukung deteksi dini, pelacakan aliran dana, dan percepatan penanganan aktivitas keuangan ilegal. Kerja sama internasional juga akan diperkuat guna menghadapi jaringan penipuan daring yang beroperasi secara transnasional. (LE-VJ)

Pos terkait