OJK Catat Kredit Perbankan Tumbuh 9,49 Persen pada Maret 2026

OJK
Gedung Otoritas Jasa Keuangan - (Foto: Dok LenteraEsai)

Jakarta, LenteraEsai.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kinerja intermediasi perbankan domestik tetap resilien dan tumbuh positif di tengah gejolak ekonomi global yang memicu lonjakan harga energi serta meningkatnya volatilitas pasar.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, pada Maret 2026 pertumbuhan kredit perbankan mencapai 9,49 persen secara tahunan (year on year/yoy) menjadi Rp8.659,05 triliun. Angka tersebut meningkat dibanding Februari 2026 yang tumbuh sebesar 9,37 persen.

Bacaan Lainnya

Pertumbuhan kredit didorong oleh kontribusi Bank Umum Milik Negara (BUMN), Bank Umum Swasta Nasional dan Asing, serta Kantor Cabang Bank Luar Negeri (KCBLN).

Di sisi lain, kualitas kredit tetap terjaga. Rasio Loan at Risk (LAR), Non Performing Loan (NPL) Gross, dan NPL Net masing-masing tercatat sebesar 8,94 persen, 2,14 persen, dan 0,83 persen. Angka tersebut membaik dibanding Februari 2026 yang masing-masing berada di level 9,24 persen, 2,17 persen, dan 0,83 persen.

Sementara itu, Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh 13,55 persen yoy menjadi Rp10.230,81 triliun, meningkat dibanding Februari 2026 sebesar 13,18 persen. Pertumbuhan tersebut ditopang oleh kenaikan giro sebesar 21,37 persen, deposito 8,36 persen, dan tabungan 11,57 persen.

Likuiditas perbankan juga dinilai memadai. Loan to Deposit Ratio (LDR) pada Maret 2026 tercatat sebesar 84,64 persen, sedikit menurun dibanding Februari 2026 sebesar 84,72 persen.

“Peningkatan volatilitas di pasar global tetap menjadi perhatian, namun industri perbankan Indonesia memiliki tingkat permodalan yang kuat dan likuiditas yang memadai untuk menyerap potensi tekanan di masa mendatang,” ujar Dian.

Berdasarkan sektor ekonomi, pertumbuhan kredit terbesar berasal dari sektor konstruksi yang tumbuh Rp181,98 triliun atau 46,67 persen. Selanjutnya disusul sektor rumah tangga sebesar Rp103,83 triliun (5,56 persen) dan industri pengolahan Rp97,62 triliun (7,96 persen).

Dari sisi penggunaan kredit, Kredit Investasi (KI) tumbuh paling tinggi yakni sebesar 20,85 persen yoy. Adapun Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Konsumsi (KK) masing-masing tumbuh 4,38 persen dan 5,88 persen.

Sementara berdasarkan kategori debitur, Kredit Korporasi tumbuh 14,88 persen dan Kredit UMKM tumbuh tipis sebesar 0,12 persen.

Kredit UMKM Mulai Pulih

OJK bersama Pemerintah terus mendorong pertumbuhan sektor UMKM guna menciptakan pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan.

Salah satu langkah yang dilakukan yakni penerbitan POJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (POJK UMKM).

Regulasi tersebut sejalan dengan program Asta Cita Pemerintah untuk meningkatkan lapangan kerja, mempercepat pemerataan ekonomi, serta mengurangi kemiskinan.

Melalui kebijakan ini, OJK mendorong perbankan memberikan akses pembiayaan UMKM yang lebih mudah, cepat, tepat, murah, dan inklusif.

Dian menjelaskan, kredit UMKM mulai menunjukkan perbaikan setelah sebelumnya mengalami kontraksi. Pada Maret 2026, kredit UMKM tercatat sebesar Rp1.498,64 triliun atau tumbuh 0,12 persen yoy dengan rasio NPL terjaga di level 4,60 persen.

Angka tersebut membaik dibanding Februari 2026 yang masih mengalami kontraksi sebesar 0,56 persen.

Pertumbuhan kredit UMKM didorong oleh kredit mikro dan menengah yang masing-masing tumbuh 0,20 persen dan 0,90 persen, meski masih tertahan penurunan kredit kecil sebesar 0,49 persen.

Secara sektoral, pertumbuhan kredit UMKM terbesar berasal dari sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan sebesar Rp11,91 triliun atau 4,20 persen. Selanjutnya sektor aktivitas keuangan dan asuransi tumbuh Rp8,10 triliun (65,40 persen), serta sektor penyediaan akomodasi dan makan minum sebesar Rp2,53 triliun (3,50 persen).

Menurut Dian, perbankan dan pelaku UMKM perlu membangun ekosistem bisnis yang mampu mendukung pemanfaatan kredit secara optimal dan berkelanjutan.

“Perbankan perlu aktif memberikan pendampingan kepada pelaku UMKM untuk meningkatkan produktivitas dan pengembangan pasar. Sementara pelaku UMKM juga harus meningkatkan kompetensi serta memperluas jaringan usaha,” katanya.

Ia menambahkan, strategi yang dapat dilakukan perbankan untuk meningkatkan kredit UMKM antara lain melalui pendekatan rantai pasok, digitalisasi proses kredit, dan peningkatan literasi keuangan.

Selain itu, Pemerintah juga terus memperkuat daya beli masyarakat melalui berbagai insentif seperti Pajak Penghasilan (PPh) final bagi UMKM serta PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja sektor pariwisata dan industri padat karya.

Dengan dukungan kebijakan tersebut, pertumbuhan bisnis dan kredit UMKM diharapkan dapat meningkat lebih baik pada periode mendatang. (LE-003)

Pos terkait