Pansus DPRD Badung Bahas Ranperda Ormas, Tekankan Kearifan Lokal dan Stabilitas Daerah

Pansus DPRD Badung Bahas Ranperda Ormas, Tekankan Kearifan Lokal dan Stabilitas Daerah
Ketua Pansus Pemberdayaan Ormas DPRD Badung Gusti Lanang Umbara melakukan foto bersama usai menggelar raker dengan sejumlah OPD, Senin (20/4). (Foto: DPRD Badung)

Badung, LenteraEsai.id – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Badung yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) menggelar rapat kerja bersama sejumlah pihak terkait, Senin (20/4/2026). Rapat ini melibatkan berbagai instansi, mulai dari Universitas Warmadewa sebagai penyusun naskah akademik, hingga unsur pemerintah daerah dan lembaga vertikal.

Rapat dipimpin Ketua Pansus yang juga Ketua Komisi I DPRD Badung, Gusti Lanang Umbara, didampingi sejumlah pimpinan dan anggota pansus lainnya. Dalam forum tersebut, seluruh peserta diberi ruang untuk memberikan masukan guna memperkaya substansi ranperda.

Bacaan Lainnya

Sejumlah poin penting yang dibahas antara lain kriteria pembentukan ormas yang harus mengedepankan kearifan lokal, serta mekanisme penghargaan dan sanksi bagi organisasi. Skema reward and punishment dinilai penting untuk memastikan ormas yang berkontribusi positif dapat memperoleh dukungan, sementara pelanggaran dapat ditindak secara tegas.

Menurut Lanang Umbara, penyusunan ranperda ini memiliki urgensi tinggi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di Kabupaten Badung yang menjadi pusat aktivitas pariwisata di Bali. Ia menekankan bahwa sektor pariwisata membutuhkan kondisi yang aman dan kondusif agar tetap berkembang.

“Ormas pada dasarnya dilindungi oleh undang-undang, namun keberadaannya juga harus sejalan dengan tujuan pembangunan daerah. Jangan sampai justru menimbulkan gangguan terhadap stabilitas yang sudah terjaga,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa substansi ranperda tetap mengacu pada regulasi nasional, namun juga akan mengakomodasi kekhasan Bali, seperti nilai-nilai Tri Hita Karana, adat istiadat, serta budaya lokal. Hal ini penting agar setiap organisasi yang berdiri mampu beradaptasi dengan kehidupan sosial masyarakat setempat.

Pansus juga menyoroti pentingnya proses verifikasi saat pendaftaran ormas, sehingga organisasi yang beroperasi di Badung benar-benar memahami dan menghormati kearifan lokal. Langkah ini dinilai sebagai upaya mencegah potensi konflik sosial di kemudian hari.

Terkait sanksi, selain mengacu pada peraturan yang lebih tinggi, ranperda ini juga akan memasukkan unsur adat dan budaya sebagai bagian dari pertimbangan dalam pemberian sanksi kepada ormas yang melanggar. Dengan demikian, regulasi yang disusun diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara perlindungan hukum dan nilai-nilai lokal.

Melalui pembahasan yang komprehensif ini, DPRD Badung menargetkan ranperda tersebut dapat menjadi landasan kuat dalam memberdayakan ormas sekaligus menjaga harmonisasi kehidupan masyarakat di daerah. (LE)

Pos terkait