Raker Komisi III DPRD Badung Soroti Pendapatan Daerah, Dorong Pembentukan Juru Sita Pajak

Raker Komisi III DPRD Badung Soroti Pendapatan Daerah, Dorong Pembentukan Juru Sita Pajak
Ketua Komisi III DPRD badung Made Ponda Wirawan didampingi anggota berfoto bersama Kepala Bapenda Badung Putu Sukarini usai melakukan raker, Senin (6/4). (Foto: DPRD Badung)

Badung, LenteraEsai.id – Komisi III DPRD Kabupaten Badung menggelar rapat kerja bersama Bapenda Badung pada Senin (6/4/2026). Dalam pertemuan tersebut, dewan tidak hanya mengevaluasi capaian pendapatan daerah triwulan pertama 2026, tetapi juga mendorong pembentukan juru sita pajak sebagai langkah tegas menangani wajib pajak yang menunggak.

Rapat dipimpin Ketua Komisi III, Made Ponda Wirawan, didampingi sejumlah anggota dewan. Sementara dari pihak eksekutif, hadir Kepala Bapenda, Putu Sukarini, bersama jajaran pejabat terkait.

Bacaan Lainnya

Menurut Ponda Wirawan, rapat kerja ini pada dasarnya membahas rencana kerja tahun 2027 sekaligus mengevaluasi realisasi tahun berjalan. Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan paparan Bapenda, pendapatan asli daerah pada triwulan pertama 2026 mengalami peningkatan sekitar 19 persen. Kenaikan tersebut dipicu tingginya kunjungan wisatawan domestik saat periode hari besar keagamaan nasional, yang berdampak langsung pada peningkatan pajak hotel dan restoran.

Namun demikian, Komisi III juga mengingatkan potensi risiko penurunan pendapatan akibat dinamika geopolitik global yang dapat memengaruhi kunjungan wisatawan mancanegara. Oleh karena itu, Bapenda diminta menyiapkan strategi antisipatif agar pendapatan daerah tetap stabil.

Selain itu, isu kebijakan work from home (WFH) turut menjadi perhatian. DPRD mempertanyakan kesiapan Bapenda jika kebijakan tersebut diterapkan. Menanggapi hal ini, pihak Bapenda memastikan pelayanan dan aktivitas pemungutan pajak tetap berjalan, termasuk pada akhir pekan jika diperlukan.

Komisi III juga menyoroti sejumlah potensi sumber pendapatan yang perlu dioptimalkan, seperti pajak air bawah tanah (ABT) yang saat ini tengah meningkat permohonannya, serta Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Perubahan fungsi lahan dari hunian menjadi usaha dinilai membuka peluang peningkatan penerimaan pajak. Selain itu, potensi dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) juga dinilai masih bisa dimaksimalkan.

Poin penting lainnya dalam rapat tersebut adalah dorongan agar Bapenda segera merealisasikan keberadaan juru sita pajak. Ponda Wirawan menegaskan, keberadaan juru sita yang memahami regulasi hukum sangat diperlukan agar proses penagihan pajak dapat berjalan efektif dan tidak lemah di hadapan wajib pajak maupun pendamping hukumnya.

Ia menambahkan, pembentukan juru sita sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan diharapkan menjadi solusi konkret dalam menekan angka tunggakan pajak di Kabupaten Badung. (LE)

Pos terkait