Imigrasi Bali Pastikan Pengawasan WNA Tak Berubah Meski Ada WFA

Imigrasi Bali pastikan pengawasan WNA tak berubah meski ada WFA
Sejumlah warga negara asing mengakses layanan di Kantor Imigrasi Ngurah Rai di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, Kamis (26/3/2026). ANTARA/HO-Imigrasi Ngurah Rai

Denpasar, LenteraEsai.id – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali memastikan pengawasan terhadap warga negara asing tidak ada perubahan meskipun saat ini berlaku kebijakan bekerja dari mana saja (work from anywhere/WFA) pada 25-27 Maret.

“Sistem WFA tidak menjadi penghalang dalam memberikan respons cepat terhadap kebutuhan masyarakat,” kata Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Bali Felucia Sengky Ratna di Denpasar, Kamis.

Bacaan Lainnya

Ia menjelaskan kebijakan WFA telah melalui mitigasi risiko yang matang agar tidak menghambat kepentingan publik maupun keamanan negara.

Sistem pengawasan tetap beroperasi secara penuh melalui integrasi data dan pemantauan lapangan yang intensif, guna memastikan ketertiban keimigrasian di Bali tetap terjaga.

“Integritas dan profesionalisme pegawai tetap menjadi tolok ukur utama, baik mereka bekerja dari kantor maupun dari lokasi lain,” imbuhnya.

Sementara itu, Kantor Imigrasi Ngurah Rai di Kabupaten Badung juga menerapkan layanan yang tetap sama, meskipun pemerintah menetapkan WFA seiring masa puncak arus balik Lebaran.

Layanan tersebut mencakup permohonan maupun penggantian paspor, serta pengurusan perpanjangan izin tinggal.

Selain pelayanan di kantor, kelancaran mobilitas di pintu gerbang internasional juga menjadi prioritas utama, yaitu pemeriksaan keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dipastikan tetap beroperasi secara penuh selama 24 jam.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, menegaskan bahwa penerapan sistem kerja itu tidak akan mengurangi fungsi pengawasan dari jajarannya.

“Tidak hanya berfokus pada sektor pelayanan publik, kami juga menegaskan fungsi keamanan dan penegakan hukum sama sekali tidak mengendur,” katanya.

Pengawasan terhadap aktivitas dan keberadaan orang asing tetap dilakukan secara rutin di wilayah kerja padat WNA, yaitu Kecamatan Kuta, Kuta Utara, dan Kuta Selatan.

Sebelumnya, pemerintah menerapkan kebijakan WFA saat memasuki puncak arus mudik Idul Fitri yaitu pada 16-17 Maret 2026. (LE)

Source: ANTARA

Pos terkait