Denpasar, LenteraEsai.id – Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat mengamankan seorang pria berinisial AK (40) terkait kasus pencurian handphone di toko klontongan UD Adi Putra, Jalan Gunung Andakasa No. 7, Padangsari, Kelurahan Padangsambian, Denpasar Barat. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 7 Februari 2026 sekitar pukul 09.00 Wita.
Kasi Humas Polresta Denpasar, IPTU I Gede Adi Saputra Jaya, S.H., M.H., menjelaskan korban bernama Kadek Adi Saputra Yasa (33), yang sehari-hari mengelola warung tersebut. Akibat kejadian itu, korban kehilangan satu unit handphone Redmi Note 9 warna Onyx Black kapasitas 6 GB/128 GB dengan kerugian ditaksir sekitar Rp900 ribu.
Peristiwa bermula saat korban membuka warung sekitar pukul 05.00 Wita dan meletakkan handphone yang biasa digunakan untuk transaksi QRIS di atas meja kasir. Korban kemudian naik ke lantai dua untuk mandi. Sekitar pukul 09.00 Wita, ketika ada pembeli yang hendak melakukan pembayaran non-tunai, korban menyadari handphone miliknya hilang karena tidak terdengar notifikasi transaksi.
Setelah dilakukan pencarian dan pengecekan rekaman CCTV, terlihat seorang pria tak dikenal mengambil handphone tersebut saat situasi warung dalam keadaan lengah. Korban selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Denpasar Barat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Barat yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Demiral Safriansyah, S.Tr.K., M.H., bersama Panit Opsnal IPDA I Made Wicaksana, S.H., melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi pelaku yang diketahui kerap beraktivitas di sekitar Jalan Gunung Andakasa. Pelaku akhirnya diamankan pada Sabtu, 14 Februari 2026 sekitar pukul 08.15 Wita di depan Pasar Penamparan, Jalan Gunung Andakasa, Denpasar.
“Pelaku dapat kami amankan tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya,” ujar Kasi Humas.
Dalam pemeriksaan, pelaku yang berasal dari Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, mengakui telah mengambil handphone korban dan menggunakannya untuk keperluan pribadi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian dan kini telah ditahan di Polsek Denpasar Barat untuk proses hukum lebih lanjut. (LE-003)







