Terdesak Utang, Brigadir Rizka Aniaya Brigadir Esco Hingga Tewas

Terdesak Utang, Brigadir Rizka Aniaya Brigadir Esco Hingga Tewas
Siaran langsung suasana sidang pembacaan dakwaan perkara pembunuhan Brigadir Esco Faska Rely dengan terdakwa Brigadir Rizka Sintiani melalui layar di Pengadilan Negeri Mataram

Mataram, LenteraEsai.id – Brigadir Rizka Sintiani didakwa melakukan penganiayaan terhadap suaminya, Brigadir Esco Faska Rely, hingga meninggal dunia dengan motif tekanan utang bunga pegadaian.

Jaksa penuntut umum Muthmainnah dalam sidang di Pengadilan Negeri Mataram, Selasa, mengungkapkan terdakwa diliputi emosi setelah permintaannya akan uang sebesar Rp2,7 juta untuk membayar bunga utang tidak dipenuhi korban.

Bacaan Lainnya

Dari dakwaan terungkap, kemarahan terdakwa terlihat dalam percakapan melalui aplikasi WhatsApp, di mana ia menyampaikan pesan bernada ancaman kepada korban. Terdakwa diketahui memaksa korban menyerahkan uang setelah mengetahui remunerasi korban sebesar Rp10 juta telah cair.

Respons korban yang dinilai dingin membuat terdakwa semakin tersulut emosi. Saat korban terbangun di kamar, terdakwa langsung menghampiri dan melakukan penganiayaan dengan memukul serta menusuk beberapa bagian tubuh korban menggunakan gunting.

Aksi kekerasan tersebut sempat disaksikan oleh anak pertama korban yang masih berusia enam tahun. Setelah korban tidak lagi bergerak, terdakwa memanggil sejumlah saksi, yakni Saiun, Nuraini, Paozi, dan Dani, yang saat ini diproses dalam berkas perkara terpisah.

Para saksi membantu memindahkan tubuh korban ke kamar anak di bagian belakang rumah. Berdasarkan hasil pemeriksaan forensik, korban telah meninggal dunia akibat penganiayaan tersebut.

Jenazah korban kemudian ditemukan dengan kondisi leher terjerat tali pada sebuah pohon kecil di kebun kosong belakang rumah. Dari hasil pemeriksaan medis, korban diperkirakan telah meninggal selama empat hingga enam hari sebelum ditemukan. (LE)

Pos terkait