DPRD Bali Resmikan PAW Anggota dari Buleleng yang Wafat

Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya kukuhkan Komang Dyah Setuti PAW mendiang Ray Yusha di Denpasar, Jumat (30/1)

Denpasar, LenteraEsai.id – DPRD Provinsi Bali secara resmi mengukuhkan Penggantian Antarwaktu (PAW) anggota Komisi III dari daerah pemilihan Buleleng yang sebelumnya meninggal dunia.

Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya menyampaikan bahwa pengangkatan PAW tersebut telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4–6272 Tahun 2025 tentang peresmian pengangkatan anggota DPRD Provinsi Bali.

Bacaan Lainnya

“Pengangkatan ini dilakukan untuk mengisi kekosongan keanggotaan DPRD Bali akibat meninggal dunia, sehingga pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga tetap berjalan optimal,” ujar Dewa Mahayadnya saat rapat paripurna pengukuhan di Denpasar, Jumat.

Ia menjelaskan, Komang Dyah Setuti ditetapkan sebagai pengganti mendiang Nyoman Ray Yusha untuk melanjutkan sisa masa jabatan hingga 2029.

Penetapan tersebut dilakukan setelah terbitnya rekomendasi dari KPU Bali serta pengajuan resmi dari partai politik pengusung. Berdasarkan hasil Pemilu di Kabupaten Buleleng, Komang Dyah Setuti tercatat sebagai peraih suara terbanyak ketiga dari Partai Gerindra dengan total 6.196 suara.

Perolehan suara tersebut berada di bawah Nyoman Ray Yusha yang meraih 12.416 suara dan Gede Harja yang memperoleh 9.028 suara serta kini menjabat sebagai Ketua Fraksi.

Dewa Mahayadnya menegaskan bahwa pelaksanaan PAW merupakan amanat peraturan perundang-undangan untuk menjaga kesinambungan kelembagaan DPRD Bali.

“Melalui rapat paripurna ini, DPRD Bali menegaskan komitmen terhadap tanggung jawab konstitusional serta keberlanjutan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan,” katanya.

Sementara itu, Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan menyampaikan bahwa proses pengangkatan PAW telah dilakukan sesuai ketentuan dan dalam tenggat waktu yang ditetapkan undang-undang.

“Dari batas waktu 60 hari setelah keputusan Mendagri diterbitkan, pengucapan sumpah telah dilaksanakan dalam waktu 30 hari. Rekomendasi KPU juga telah ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah dan DPRD,” ujarnya.

Ia berharap anggota PAW yang baru dilantik dapat melanjutkan tugas pejabat sebelumnya serta menjaga amanah dan kepercayaan masyarakat. (LE-VJ)

Pos terkait