KEK Kura-Kura Bali Disorot DPRD, Pansus TRAP Cium Kejanggalan Penguasaan Lahan

KEK Kura-Kura Bali
Pansus TRAP DPRD Bali bahas pengalihan lahan mangrove Tahura Ngurah Rai buat KEK Kura-Kura Bali, Denpasar, Kamis 29/1/2026. ANTARA

Denpasar, LenteraEsai.id – Panitia Khusus Tata Ruang Aset dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali mulai menyoroti indikasi kejanggalan serius terkait luasan dan pengalihan lahan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali.

“Di publik disebut hanya 62 hektar, namun setelah kami telusuri, luasnya membengkak menjadi 82 hektar. Selisih ini jelas bukan persoalan sepele,” tegas Wakil Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, Somvir.

Bacaan Lainnya

Dewan di Denpasar, Kamis, mendapati bahwa seluas 82 hektar lahan itu dahulu adalah hutan mangrove Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai yang akhirnya beralih penguasaan ke PT Bali Turtle Island Development (BTID) pengelola KEK Kura-Kura Bali.

Gantinya, lahan tersebut ditukar guling dengan reboisasi di Karangasem dan Jembrana, sehingga Pansus TRAP mempertanyakan izin pengalihan lahan tersebut karena tidak sesuai dengan pemanfaatan mangrove.

“Pengalihan ini bukan sekadar soal angka luasan, tetapi menyangkut status kawasan lindung, mekanisme perizinan, serta masa depan benteng ekologis Bali Selatan,” ujar Somvir.

Ia menjelaskan, mangrove Tahura Ngurah Rai selama puluhan tahun dikenal sebagai benteng alami Bali dari abrasi, gelombang laut, dan krisis iklim, namun kini kawasan yang seharusnya dilindungi itu justru berada di pusaran kepentingan investasi besar.

Wakil Ketua Pansus TRAP DPRD Bali Agung Bagus Tri Candra Arka menambahkan bahwa mangrove yang lokasinya di pesisir tidak dapat disubstitusi dengan reboisasi di daerah lain.

“Fungsi ekologinya berbeda total, ini harus dijelaskan ke publik,” ucapnya.

DPRD Bali meminta pengelola KEK Kura-Kura Bali menunjukkan dasar hukum dan menyebut siapa pemberi izin pengalihan lahan mangrove Tahura Ngurah Rai.

“Mangrove itu benteng hidup, ketika satu kawasan hilang, dampaknya bukan hari ini, tapi 10–20 tahun ke depan, abrasi, banjir rob, dan rusaknya ekosistem laut adalah konsekuensi nyata,” ujarnya.

Lebih jauh, di kawasan Denpasar Selatan tersebut hendak dibangun marina yang bersinggungan langsung dengan wilayah laut hingga 12 mil yang menjadi kewenangan Pemprov Bali.

“Kami akan cek, kewenangan izinnya di mana. Kalau di Pemprov Bali, sejauh mana izin itu diberikan dan atas dasar apa,” sambungnya.

DPRD Bali menegaskan bahwa mereka tidak menolak investasi namun ini keadilan ekologis dan keselamatan Bali ke depan.

Guru Besar Universitas Udayana Prof. Dr. Ir. Putu Rumawan Salain turut berpendapat dalam forum tersebut.

Ia menilai persoalan ini tidak bisa dibiarkan mengambang tanpa kejelasan kepada publik termasuk soal mengapa bukan Bali yang mengelola KEK Kura-Kura Bali.

“Kalau memang ini pengembangan ekonomi, kenapa bukan Bali yang mengembangkan sendiri sebagai pendapatan Bali, jangan biarkan orang Jakarta yang mengembangkan, sementara Bali hanya menanggung dampaknya,” ujarnya.

“Tolong diumumkan secara jelas ke masyarakat, apa itu KEK, bagaimana kewenangannya, siapa yang mengatur, jangan sampai ada negara di balik negara,” sambungnya. (ANTARA)

 

Pos terkait