Ambon, LenteraEsai.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menggelar sidang perdana Welmince Berahi (21), seorang wanita muda yang diduga melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap bayi yang baru dilahirkannya di dalam hutan Negeri Hulaliuw, Kecamatan Pulau Haruku di Kabupaten Maluku Tengah, Maluku.
Ketua majelis hakim Martha Maitimu selaku ketua majelkis hakim didampingi dua hakim anggota membuka sidang perdana di Ambon, Senin, dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan JPU Kejari Malteng Ingrid Louhenapessy.
Jaksa dalam surat dakwaannya menjelaskan, terdakwa pada 27 Agustus 2025 sekitar pukul 23:00 WIT berjalan masuk hutan Wairia setelah merasakan adanya tanda-tanda akan melahirkan seorang bayi.
Ketika tiba di hutan, terdakwa merasakan sakit di bagian perut lalu dengan posisi setengah jongkok, terdakwa mengejang hingga keluarlah kepala bayi.
Selanjutnya terdakwa bermaksud memegang kepala bayi untuk menariknya keluar, namun yang dipegang ternyata bagian mulut bayi dan dalam kondisi emosi serta kesakitan, terdakwa terus menarik paksa bayi tersebut hingga keluar menyebabkan mulut korban mengalami luka robek.
Bayi yang dikeluarkan sendirian secara paksa oleh terdakwa kemudian terjatuh ke tanah dalam posisi menangis sehingga wanita muda ini memegang bayi dari bagian leher dan menutup mulut serta hidung korban agar tidak didengar orang.
Namun perbuatan terdakwa yang hamil di luar nikah ini sejak awal berjalan dari negeri masuk hutan sudah dicurigai lima orang saksi yang secara diam-diam mengikutinya ke lokasi kejadian perkara dan salah satu saksi memanggil terdakwa menanyakan di mana keberadaan bayi tersebut.
Awalnya terdakwa membantah telah melahirkan bayi dan dia mengaku hanya membuang air besar, namun setelah didesak akhirnya dia kembali mengambil bayi tersebut setelah mendengar tangisan bayi. Para saksi sempat berusaha membawa bayi bersama terdakwa ke Puskesmas Pelauw namun korban meninggal dalam perjalanan akibat pendarahan sesuai keterangan dokter puskesmas.
Akibat perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (LE-VJ)







