Cirebon, LenteraEsai.id – BPJS Kesehatan menegaskan komitmennya dalam memastikan akses layanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), khususnya peserta dari segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Dalam kegiatan Rembug Warga Peningkatan Kapasitas Masyarakat Pesisir Berbasis Pesantren di Kabupaten Cirebon, Kamis (17/7), Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti menjelaskan bahwa penetapan peserta PBI mengacu pada Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Mekanisme ini memastikan bahwa masyarakat miskin tetap memperoleh layanan kesehatan tanpa harus terbebani iuran bulanan.
“Sampai 11 Juli 2025, jumlah peserta JKN telah mencapai 280,36 juta jiwa, dengan 96,76 juta jiwa atau 34,51 persen merupakan peserta aktif di segmen PBI yang dibiayai oleh APBN,” ujar Ghufron.
Ia menambahkan, selain dari APBN, pendanaan peserta PBI juga berasal dari APBD sesuai kemampuan fiskal masing-masing daerah, sebagai bagian dari upaya mempertahankan cakupan semesta atau Universal Health Coverage (UHC) di Indonesia.
“Segmen PBI meliputi kelompok rentan seperti pekerja informal, petani, nelayan, lansia, hingga penyandang disabilitas yang secara sosial dan ekonomi membutuhkan perlindungan negara,” tambahnya.
Menurut Ghufron, proses verifikasi dan validasi data peserta dilakukan secara ketat. Berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020–2024, kuota peserta PBI ditetapkan sebanyak 113 juta jiwa, artinya masih terdapat ruang untuk mendaftarkan masyarakat miskin yang belum tercover.
Senada dengan itu, Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan David Bangun menegaskan bahwa peserta PBI berhak atas layanan kesehatan yang sama seperti peserta lainnya. Layanan tersebut mencakup pelayanan tingkat pertama di puskesmas atau klinik hingga layanan rujukan di rumah sakit.
“Cakupan layanan meliputi rawat jalan, rawat inap, tindakan medis, pemeriksaan penunjang, dan obat-obatan sesuai ketentuan. Peserta PBI tidak perlu khawatir terhadap biaya, karena telah dijamin oleh Program JKN,” jelas David.
Untuk meningkatkan kemudahan akses, BPJS Kesehatan terus memperkuat kanal digital seperti aplikasi Mobile JKN, layanan WhatsApp PANDAWA di nomor 08118165165, serta Care Center 165. Langkah ini untuk memastikan peserta di wilayah terpencil tetap dapat mengakses informasi dan layanan kesehatan.
“Keberlangsungan Program JKN memerlukan sinergi semua pihak—pemerintah pusat, daerah, serta pemangku kepentingan lainnya. Kolaborasi menjadi kunci dalam menjangkau masyarakat yang belum terlayani,” tambah David.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menekankan pentingnya kesetaraan dalam akses layanan dasar, termasuk pendidikan, kesehatan, dan jaminan sosial, terutama bagi masyarakat di wilayah pesisir dan pelosok.
“BPJS Kesehatan memegang peran strategis dalam memperluas jangkauan layanan kesehatan. Tidak boleh ada warga yang terhambat berobat hanya karena persoalan biaya,” tegas Cak Imin.
Ia menilai bahwa pemerataan akses kesehatan akan berkontribusi terhadap peningkatan daya tahan sosial dan kualitas hidup masyarakat miskin. Dengan begitu, target penghapusan kemiskinan ekstrem dapat tercapai melalui langkah nyata.
“Tantangan BPJS Kesehatan ke depan adalah menjangkau lebih luas, lebih inklusif, lebih cepat, dan lebih mudah. Bahkan saat ini, beberapa negara menjadikan BPJS Kesehatan sebagai rujukan (benchmark), menandakan pengakuan internasional terhadap eksistensi Program JKN,” katanya. (LE-/Vivi)



